Proyek Rest Area KM 72 ke Pengadilan Niaga
Berita

Proyek Rest Area KM 72 ke Pengadilan Niaga

Utang CPI menumpuk lantaran tidak membayar utang pokok dan denda.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Proyek Rest Area KM 72 ke Pengadilan Niaga
Hukumonline

PT Adyawinsa Dinamika memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Citra Pantura Indah (CPI) ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Permohonan ini telah terdaftar sejak 1 Agustus 2013 dan baru digelar pada Senin, 20 Agustus.

Permohonan ini berawal dari proyek pembangunan Rest Area KM 72, TolCipularang. Dalam penyelesaian proyek ini, CPI memerlukan uang yang cukup banyak sebagai modal kerja. Alhasil, CPI memutuskan meminjam dana sejumlah Rp1,035 miliar.

Pinjaman dana ini dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman pada 4 Maret 2009. Adapun kesepakatannya, bunga pinjaman dari utang pokok ini adalah sebesar 12% per dua bulan, yaitu Rp156,6 juta. Sehingga, total pinjaman adalah Rp1,461 miliar. Utang ini jatuh tempo dan dapat wajib dibayarkan pada 6 Mei 2009.

Namun, hingga saat ini CPI belum sama sekali membayar utang dan bunga pinjaman. Padahal proyek pembangunan rest area telah selesai. Lebih lagi, CPI telah mendapatkan pembayaran dari proyek tersebut. “Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Pinjaman, Termohon PKPU sudah berada dalam keadaan lalai atau event of default,” tulis kuasa hukum Adyawinsa dalam permohonannya, Rochmad Herdito.

Karena lalai, CPI harus membayar denda sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perjanjian Pinjaman. Pasal tersebut mengatur CPI harus membayar denda sebesar 1,5% per bulan ditambah utang lain di luar perjanjian pinjaman. Sehingga, total utang yang dapat ditagih Adyawinsa ke CPI per 19 Juli 2013 adalah Rp4, 2 miliar.

Melengkapi syarat permohonan PKPU, Adyawinsa menarik PT Mitra Solusi Cipta sebagai kreditor lain. Kepada PT Mitra Solusi Cipta, CPI memiliki utang sejumlah Rp647,8  juta. Selain itu, Adyawinsa juga menunjuk Ramos Lecopnata Pardede dan Astro Pangihutan Girsang sebagai tim pengurus. Sedangkan Ali Sumali Nugroho baru bergabung bersama tim pengurus apabila CPI berujung pailit.

Ketika hendak dikonfirmasi, Rochmad Herdito masih enggan berkomentar. “Besok saja, sekalian (pembuktian, red),” tuturnya usai persidangan.

Meskipun sidang baru digelar, perkara telah langsung masuk ke tahap tanggapan dan pembuktian. Dalam tanggapannya, kuasa hukum CPI, Pringgo Sanyoto tidak menampik memiliki utang kepada Adyawinsa. Hanya saja, permohonan PKPU ini tidak memenuhi syarat permohonan PKPU. Adapun syarat permohonan PKPU setidaknya harus ada dua kreditor dan sedikitnya satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Namun, CPI dengan tegas menolak memiliki utang dengan PT Mitra Solusi Cipta. Sebab, CPI telah membayar lunas utang-utang PT Mitra Solusi Cipta. Sehingga, CPI tidak lagi memiliki kreditor lain sebagaimana yang dituliskan Adyawinsa dalam permohonannya.

“Kita mengakui utang dengan pemohon, tetapi kita tidak mengakui utang dengan kreditor lain PT Mitra. Ini yang harus dibuktikan pemohon,” pungkasnya.

Tags: