Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal
Utama

Djoko Susilo Dituntut Mendekati Maksimal

Strategi berkelit Djoko dinilai penuntut umum tak relevan dan tidak sah menurut hukum.

Oleh:
LEO WISNU SUSAPTO
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP

Hanya kurang dua tahun dari hukuman maksimal 20 tahun tuntutan penuntut umum, pada KPK, dari pasal yang didakwakan, untuk terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo. Ya, mantan Gubernur Akpol ini dituntut 18 tahun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara serta melakukan tindak pidana pencucian uang baik saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri maupun pada jabatan sebelumnya.

Tuntutan dibacakan tim penuntut umum yang dipimpin KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/8). Surat tuntutan setebal 2.930 halaman, hanya dibacakan 900 halaman secara bergantian sejak 14.30 WIB, berakhir pada sekira 20.15 WIB.

Ya, mantan Gubernur Akpol ini dituntut 18 tahun karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang baik saat menjadi Kakorlantas Mabes Polri maupun pada jabatan sebelumnya.

Tim penuntut umum menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Lalu dakwaan kedua Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga, Pasal  3 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 65 KUHP.

Djoko dinilai membiarkan Perpres No.54 Tahun 2010 tak diterapkan dalam pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011. Baik mulai dari proses penganggaran, proses pengadaan, hingga pencairan anggaran.

Ketentuan tersebut menurut penuntut umum harus diterapkan Djoko selaku penegak hukum dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Korlantas Mabes Polri. Malah, dari pengadaan itu, Djoko menikmati uang negara sebesar Rp32 miliar. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama diantaranya Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dengan menggelembungkan harga simulator SIM tahun anggaran 2011. Akibatnya negara dirugikan sekira Rp121,830 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor BPK.

Budi Susanto adalah pemilik PT Citra Metal Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang dimenangkan untuk pengadaan. Padahal, proyek dikerjakan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo S Bambang.

Tags:

Berita Terkait