Lawfirm Dilarang Sebut ‘Spesialisasi’ di LinkedIn
Jeda

Lawfirm Dilarang Sebut ‘Spesialisasi’ di LinkedIn

Berdasarkan pendapat Komite Etik New York State Bar Association.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: www.linkedin.com
Foto: www.linkedin.com

Laman media sosial www.linkedin.com tengah digandrungi pengguna internet. Mengusung moto “World’s Largest Professional Network”, LinkedIn adalah fasilitas yang dapat digunakan oleh setiap orang maupun perusahaan untuk mengembangkan jaringan bisnis mereka. Advokat dan firma hukum (lawfirm) juga dapat memetik manfaat dari LinkedIn.

Namun, di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian New York, keleluasaan advokat dan lawfirm dalam menggunakan LinkedIn ternyata diatur cukup ketat. Berdasarkan Pendapat Komite Etik New York State Bar Association pada 26 Juni 2013 -organisasi advokat di negara bagian New York-, lawfirm dilarang mencantumkan informasi tentang bidang hukum yang menjadi spesialisasi atau keahlian mereka.

Larangan serupa sebenarnya juga berlaku untuk advokat. Namun, Komite Etik memberikan sedikit ‘toleransi’. Advokat boleh mencantumkan spesialisasi bidang hukum di LinkedIn sepanjang spesialisasi itu diakui secara resmi oleh lembaga yang kompeten, baik itu pemerintah maupun non pemerintah yang diakui organisasi advokat.

Dalam ringkasan pendapatnya, Komite Etik New York State Bar Association menyatakan Kode Etik Advokat yang berlaku di New York, Ketentuan 7.4 (a) sebenarnya memperkenankan advokat atau lawfirm untuk menyebutkan area praktik mereka meliputi bidang hukum apa saja.

Namun, Kode Etik secara tegas melarang advokat dan lawfirm menyebutkan spesialisasi bidang hukum yang mereka andalkan. Dengan pengecualian, Ketentuan 7.4 (c) khusus untuk advokat diperkenankan untuk menyebutkan spesialisasi bidang yang dia geluti, sepanjang ada pengakuan dalam bentuk sertifikat dari lembaga yang berwenang yang diakui oleh organisasi advokat

Kode Etik, Ketentuan 7.4 (a)
“A lawyer or lawfirm may publicly identify one or more areas of law in which the lawyer or the lawfirm practices, or may state that the practice of the lawyer or lawfirm is limited to one or more areas of law, provided that the lawyer or lawfirm shall not state that the lawyer or lawfirm is a specialist or specializes in a particular field of law, except as provided in Rule 7.4 (c).”

Selain merujuk pada dua ketentuan Kode Etik, Komite Etik menyatakan larangan lawfirm menyebutkan spesialisasi di LinkedIn dimaksudkan untuk menghindari aksi klaim sepihak tanpa didukung sertifikasi resmi, bahwa lawfirm tersebut ahli di satu atau lebih bidang hukum tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait