ICW Rekomendasikan SKK Migas Jadi BUMN
Berita

ICW Rekomendasikan SKK Migas Jadi BUMN

Bentuk BUMN dapat menjadi lembaga yang bisa mengakomodir tiga prinsip mendasar dalam industri migas.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
ICW Rekomendasikan SKK Migas Jadi BUMN
Hukumonline

Saat SKK Migas belum terbentuk, banyak pihak yang meyakini industri migas rawan penyimpangan. Asumsi tersebut seakan terbuktikan dengan penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima suap sebesar USD 700 ribu dari Karnel Oil.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode 2009-2012 di saat SKK masih bernama BP Migas, dan di bawah pimpinan Raden Priyono BPK menemukan ada 28 dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Migas. Penyimpangan itu ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp207.112.380.00 atau USD137.143.740.

Dari 28 temuan itu, dugaan penyimpangan terbesar yakni dalam hal cost recovery, di mana banyak terjadi penggelembungan dan mark up. Model penyimpangan korupsi seperti itu, telah memenuhi dua unsur pelanggaran aturan yang berdampak kepada kerugian negera.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah melaporkan indikasi penyimpangan minyak di BP Migas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK saat itu hanya menjadikan laporan itu sebagai bahan kajian. Padahal pada laporannya itu, kerugian negara sejak 2000-2009 mencapai Rp194 triliun, akibat tidak transparannya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.

Menurut Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, untuk mengatasi celah penyimpangan dalam sektor migas SKK Migas harus menjadi sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kenapa pengelolaan industri migas kita harus sampai pada level pengusahaan, tidak hanya level pengawasan karena itu industri strategis dan diamanatkan konstitusi mengatur hajat hidup orang banyak. Sehingga dampak dan juga potensi dia harus sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," jelas Firdaus di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).

Firdaus menambahkan, bentuk BUMN dapat menjadi lembaga yang bisa mengakomodir tiga prinsip mendasar dalam industri migas. Pertama, pengelolaan kepemilikan, kemudian pengelolaan administraturnya dan terakhir pengelolaan bisnisnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait