Pemerintah Diultimatum Selesaikan Masalah Outsourcing BUMN
Berita

Pemerintah Diultimatum Selesaikan Masalah Outsourcing BUMN

Jika sampai Oktober tidak dituntaskan, serikat pekerja menggelar mogok kerja nasional.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers KSPI-LBH Jakarta. Foto: SGP
Konferensi pers KSPI-LBH Jakarta. Foto: SGP

Serikat pekerja menuntut pemerintah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang menyelimuti BUMN. Terutama terkait penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang sering disebut outsourcing. Pasalnya, selama ini pekerja outsourcing seringkali dilanggar hak-hak normatifnya mulai dari pengupahan sampai pemberangusan serikat pekerja.

Menurut pengurus pusat sektor elektronik FSPMI, Yudi Winarno, posisi pekerja outsourcing di BUMN sama seperti di perusahaan swasta yaitu dibuat fleksibel. Sehingga, ketika perusahaan tidak membutuhkan lagi, pekerja langsung dibuang begitu saja.

Dalam kondisi itu, Yudi melihat pekerja tidak dianggap sebagai manusia. Bahkan praktik outsourcing yang melanggar hukum di BUMN memberikan contoh buruk kepada perusahaan swasta. Misalnya, PLN menempatkan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan inti. Padahal, mengacu  UU Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing tidak boleh mengerjakan pekerjaan inti, tapi penunjang.

Yudi menuturkan,manajemen PLN berdalih sistem outsourcing yang digunakan adalah pemborongan pekerjaan. Tapi, Yudi menampik alasan pihak manajemen itu, sebab jika outsourcing yang dijalankan adalah pemborong pekerjaan, maka para pekerja outsourcing seharusnya tidak bekerja di gardu-gardu listrik milik PLN. Sebab, dalam peraturan, pemborongan pekerjaan tidak boleh dilakukan di satu tempat yang sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Namun dikerjakan di tempat perusahaan yang menerima pemborongan pekerjaan. “Jadi praktiknya di lapangan pekerja outsourcing mengerjakan pekerjaan inti PLN,” katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Kamis (22/8).

Dari pantauannya, Yudi mengatakan penyalahgunaan praktik outsourcing tidak hanya terjadi di PLN, tapi juga di BUMN lain. Mengingat pemerintah telah menerbitkan Permenakertrans Outsourcing, maka Yudi mendesak semua perusahaan mematuhinya, terutama BUMN. Namun, dalam menindaklanjuti peraturan itu Yudi melihat sebagian BUMN mengambil langkah yang salah. Misalnya, beberapa bulan ke depan pekerja outsourcing akan diputus hubungan kerja (PHK). Ketimbang menjalankan kebijakan yang merugikan pekerja outsouricng itu, Yudi mengusulkan BUMN mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap.

Di saat yang sama Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati, menyebut pemerintah keblinger menerapkan outsourcing karena menjauhkan sistem ketenagakerjaan dari amanat konstitusi. Yaitu mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasalnya, selama ini pekerja outsourcing kerap kali dilanggar hak-hak normatifnya. Mulai dari pengupahan sampai pemberangusan serikat pekerja.

Sabda melihat praktik outsourcing di BUMN mulai menjamur sejak 1998. Misalnya, sewaktu bekerja di Balai Pustaka tahun 1996, Sabda melihat di lokasi kerjanya ketika itu tidak ada pekerja berstatus outsourcing. Namun, sejak 1998 sampai sekarang pekerja outsourcing di berbagai BUMN cukup banyak. Ironisnya, pelaksanaan outsourcing itu menyalahi peraturan yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang ada.

Tags: