RPP Pengelolaan Aset BPJS Harus Diperbaiki
Berita

RPP Pengelolaan Aset BPJS Harus Diperbaiki

BPJS belum diposisikan sebagai badan hukum publik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang (kiri) dalam acara diskusi di kantor Elkape Jakarta. Foto: SGP
Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang (kiri) dalam acara diskusi di kantor Elkape Jakarta. Foto: SGP

Persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan tahun depan terus bergulir. Dari sekian banyak peraturan pelaksana yang dibutuhkan agar BPJS Kesehatan berjalan, salah satunya RPP Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJSKesehatan Dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Rancangan peraturan yang sering disebut RPP Alma itu pada intinya mengatur sejumlah hal. Mulai dari pengelolaan aset, dana cadangan untuk membayar klaim peserta, biaya operasional BPJS, investasi dan laporan.

Menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan MasyarakatUI, Hasbullah Thabrany, secara umum RPP Alma harus dibenahi.Iamenilai RPP Alma masih memandang BPJS seperti perusahaan atau BUMN. Misalnya, ada ketentuan yang memisahkan aset BPJS dengan dana Jaminan Sosial (Jamsos). Padahaldalam konsep badan hukum publik, kedua hal itu tidak perlu dipisahkan karena aset BPJS dan dana Jamsos milik peserta. Jika pemisahan itu dipertahankan, Hasbullah khawatir manfaat yang diterima peserta nantinya tidak maksimal. Sebab, pemisahan itu berpotensi memunculkan pandangan yang menganggap aset BPJS harus lebih besar daripada dana Jamsos.

Hasbullah juga melihat pemisahan tersebut disinggung UU BPJS, oleh karenanya ke depan UU itu penting direvisi. Pemisahan aset BPJS dan dana Jamsos bagi Hasbullah ikut mempengaruhi penentuan biaya operasional atau imbal jasa yang diperoleh BPJS. Untuk menghitung berapa besarannya, PT Askes dan Jamsostek harus menjabarkan secara transparan berapa ongkos operasional yang selama ini digunakan. Mengingat PT Askes dan Jamsostek bakal beralih menjadi BPJS maka hasil pemaparan itu dipakai sebagai bahan evaluasi guna menentukan berapa ongkos operasional yang pantas diterima BPJS.

Biaya operasional itu diharapkan tidak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan rutin yang digelar BPJS seperti upah jajaran komisaris, direksi dan pekerja. Lebih jauh lagi Hasbullah merasa biaya penelitian untuk BPJS harus tercakup dalam biaya operasional. Sehingga ke depan ongkos penelitian yang diperlukan dalam rangka mendorong BPJS lebih berkualitas tidak perlu menunggu dana dari lembaga donor. Tentu saja beragam biaya operasional yang dibutuhkan harus dibuka kepada publik berapa besarannya karena BPJS adalah badan hukum publik.

Selain itu, Hasbullah melihat RPP Alma memposisikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi keuangan BPJS. Menurutnya hal itu tidak tepat karena BPJS diawasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Walau kedua lembaga itu sama fungsinya sebagai pengawas namun punya perbedaan mendasar. Yaitu OJK ditujukan untuk mengawasi industri jasa keuangan. Mengingat “jasa” sifatnya bukan pungutan wajib maka berbeda dengan BPJS yang memungut iuran wajib pesertanya. “Jadi BPJS tidak perlu diawasi OJK,” katanya dalam diskusi di kantor Elkape Jakarta, Kamis (22/8).

Merujuk peran penting itu Hasbullah menekankan DJSN perlu diperkuat baik secara kelembagaan dan personilnya. Ia menyarankan agar DJSN sekuat OJK karena dana yang bakal dikelola BPJS jumlahnya diperkirakan lebih dari seribu triliun rupiah. Selain DJSN, BPJS juga diawasi Dewan Pengawas, tapi menurutnya DPR perlu dilibatkan karena mekanisme pengawasannya cenderung terbuka untuk publik.

Terkait pemantauan dan evaluasi, Hasbullah melihat RPP Alma masih mengutamakan peran Menteri. Misalnya, ada ketentuan yang memberi kewenangan Menteri untuk mengkoordinir rapat evaluasi. Padahal, mengacu pasal 39 ayat (3) UU BPJS, DJSN posisinya sebagai pengawas eksternal. Sehingga DJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jamsos. Begitu juga dengan penentuan anggaran, ketimbang menteri Hasbullah lebih sepakat hal itu menjadi ranah DJSN. “Sudah jelas dalam UU, DJSN melakukan kebijakan umum dan pengawasan untuk BPJS,” ucapnya.

Tags:

Berita Terkait