BPN Segera Atur Pembangunan Ruang Bawah Tanah
Aktual

BPN Segera Atur Pembangunan Ruang Bawah Tanah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BPN Segera Atur Pembangunan Ruang Bawah Tanah
Hukumonline

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengatakan pihaknya segera membuat undang-undang untuk mengatur keberadaan ruang di bawah tanah, agar ada kepastian hukum.

"RUU Pertanahan akan segera dibahas di DPR. Peraturan ini juga akan mengatur keberadaan bangunan di bawah tanah," kata Hedarman usai membuka acara Seminar Hukum Pertanahan Nasional di Universitas Pancasila dengan tema "Eksistensi Hak Pengelolaan Tanah dalam Hukun Pertanahan Nasional," Senin (26/8).

Ia mengatakan, keberaadan deep tunel yang akan dibangun Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan ada bangunan-bangunan di bawah tanah yang perlu diatur oleh undang-undang. "Kalau aturan sudah ada maka kami akan bisa mengeluarkan sertifikat," jelasnya.

Dikatakannya selain aturan UU tata ruang di bawah tanah, pihaknya juga akan mengatur bangunan di atas tanah. "Kita beraharap RUU Pertanahan akan selesai dibahas pada akhir Desember 2013," tuturnya.

Hendarman menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan studi banding ke Malaysia untuk mengetahui bagaimana mengatur hak atas tanah yang berada di bawah tanah. "Di Malaysia ada deep tunel, kami ingin tahu bagaimana pengaturan hak penguasaan di bawah tanah," ucapnya.

Ia berharap sengketa lahan yang terjadi akan semakin berkurang, karena pada dasarnya tanah mempunyai fungsi sosial politik yaitu untuk kesejahteraan masyarakat. "Tanah jangan dijadikan fungsi komiditi, dagang ataupun spekulasi tapi untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Mantan Jaksa Agung ini menilai banyaknya sengketa lahan yang terjadi saat ini karena tanah yang dijadikan barang dagangan, komiditas ataupun spekulasi untuk mencari keuntungan semata.

Tags: