Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik
Berita

Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik

Antrian panjang untuk ajukan PKPU Nindya Karya.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pemohon PKPU Menilai Ada Intervensi Politik
Hukumonline

Perkiraan kuasa hukum PT Nindya Karya (Persero), Jemy Ronald Vito tampaknya bakal terbukti. PT Uzin Utz Indonesia (UUI) kembali mendaftarkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) keduake Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Permohonan PKPU yang terdaftar pada 22 Agustus 2013 dengan nomor 49/PDT.SUS-PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst ini tidak jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya.

Untuk diketahui, UUI memohonkan PKPU lantaran merasa tidak mendapatkan pembayaran piutangnya dari Nindya Karya yang telah mencapai Rp327,7 juta. Pinjaman tersebut dicairkan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2008 lalu dan utang ini pun telah diakui Nindya Karya berdasarkan surat konfirmasi utangnya pada 30 Juli 2013 lalu.

Meskipun tak jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya, kuasa hukum UUI Ivan Wibowo memberikan sedikit “sentuhan” lain dalam berkas permohonannya. Dalam berkas permohonannya, Ivan Wibowo menyatakan ada intervensi politik yang bermain dalam PKPU Nindya Karya ini.

Intervensi ini terlihat dari turut campurnya Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap perkara ini. Intervensinya terlihat dari beberapa komentar Dahlan Iskan di beberapa media massa yang menyatakan ada mafia kurator dalam perkara kepailitan dan PKPU. Komentar yang bersifat terbuka yang berindikasi intervensi tersebut dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Padahal, pengadilan harus bebas dan mandiri.

“Seharusnya, Pak DI mendukung penguatan peradilan pailit karena sebelum ada peradilan pailit, banyak rekanan terutama yang menengah ke bawah tidak berdaya berhadapan dengan perusahaan besar, terutama BUMN yang wanprestasi,” ucap Ivan Wibowo kepada hukumonline, Senin (26/8).

Ivan juga mengingatkan Dahlan Iskan jangan melihat sekilas dari proses kepailitan dan PKPU ini. PKPU dan kepailitan baru ditempuh karena Nindya Karya mengabaikan UUI ketika menagih utang-utangnya dengan cara biasa. Gugatan pailit dan PKPU adalah upaya luar biasa bagi rekanan untuk melawan kesewenang-wenangan perusahaan besar termasuk BUMN yang menunggak kewajiban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait