Dunia Usaha Tunggu Implementasi Pemotongan PPh
Berita

Dunia Usaha Tunggu Implementasi Pemotongan PPh

Pemerintah memotong PPh sebesar 50 persen.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Dunia Usaha Tunggu Implementasi Pemotongan PPh
Hukumonline

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai respon merosotnya kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan ini antara lain memberikan discount PPh 25 untuk industri padat karya, alas kaki, mainan dan furniture.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan tersebut menyangkut cicilan PPh 25. Pelemahan perekonomian dalam negeri telah memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri.

Kemenkeu berinisiatif mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya, ‘PMK berkaitan dengan cicilan PPh 25," kata Mahendra di Jakarta, Selasa (27/8). PMK adalah Peraturan Menteri Keuangan.

Mahendra melanjutkan, saat ini banyak perusahaan yang menanggung kenaikan biaya kenaikan harga dan upah. Melalui PMK tersebut, perusahaan dapat memberikan komitmen tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun keuntungan yang diperoleh melalui PMK ini adalah bisa mengurangi tekanan pelemahan perekonomian serta menghindari adanya PHK.

Untuk mendapatkan fasilitas dari kebijakan ini, Kementerian Perindustrian sebagai Kementerian Pembina akan menyampaikan daftar perusahaan sesuai dengan kondisi terkini. "Kita berharap perusahaan tidak melakukan PHK," imbuhnya.

PMK ini pada dasarnya akan memberikan keringanan kepada perusahaan dalam bentuk pemotongan PPh 25 sebesar 50 persen. Bahkan, pemerintah memberikan kemudahan kepada pemerintah untuk menyicil pembayaran PPh 25.

Lebih jelasnya, pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa pajak September-Desember 2013 paling tinggi sebesar 25% dari PPh pasal 25 masa pajak Agustus 2013 bagi wajib pajak yang tidak berorientasi pada ekspor. Dan 50% bagi yang orientasinya ke ekspor. Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 paling lama 3 bulan dari saat terutangnya PPh pasal 29 dan penghapusan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran PPh pasal 29 tersebut.

Tags:

Berita Terkait