Terdakwa Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Aktual

Terdakwa Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Hukumonline

Terdakwa korupsi alat kesehatan, Ratna Dewi Umar mengajukan diri menjadi justice collaborator. Pengajuan itu dia sampaikan pada KPK dan ditembuskan pada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Ketua majelis hakim, Nawawi P, membacakan inti dari surat tersebut. Kemudian dia menyampaikan, seharusnya permohonan diajukan saat penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Silakan Anda mengurusnya ke KPK, majelis tak ada kepentingan, tapi karena menerima tembusan, kami wajib memberikan penjelasan," tutur Nawawi.

Seusai persidangan, terdakwa enggan menerangkan apakah permohonan itu untuk perkara yang didakwakan atau perkara lain.

Tags: