Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad
Berita

Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad

Dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sengketa Perbankan Syariah Diselesaikan Sesuai Akad
Hukumonline

MK membatalkan Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur tentang pilihan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Alasannya, adanya dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga penyelesaian sengketa perbankan syariah sesuai akad yang tidak bertentangan prinsip syariah.    

“Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar, saat membacakan putusan pengujian UU Perbankan Syariah yang dimohonkan Dadang Achmad di Gedung MK, Kamis (29/8).

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) berbunyi, “... penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di Pengadilan Agama. Disamping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam akad oleh para pihak.”

Mahkamah menilai pilihan forum hukum seperti diatur Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dalam beberapa kasus konkrit memunculkan ketidakpastian hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan Unit Usaha Syariah. Adanya pilihan penyelesaian sengketa (choice of forum) perbankan syariah itu pada akhirnya akan menyebabkan adanya tumpang tindih kewenangan untuk mengadili.

“Karena ada dua peradilan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukum putusan.  

Sedangkan Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama secara tegas dinyatakan peradilan agama diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah termasuk sengketa ekonomi syariah.

“Merujuk sengketa yang dialami pemohon dan praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah hukum harus memberikan kepastian bagi nasabah dan unit usaha syariah dalam penyelesaian perbankan syariah,” lanjut Arief  

Tags: