KY Diminta Periksa Majelis PK Sudjiono
Utama

KY Diminta Periksa Majelis PK Sudjiono

KY sependapat dengan argumentasi LSM

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Diminta Periksa Majelis PK Sudjiono
Hukumonline

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari sejumlah LSM melaporkan majelis hakim yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan ke KY. KPP menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur dan kode etik dalam putusan PK yang melepaskan Sudjiono dari vonis 15 tahun penjara itu.

KPP menilai majelis PK telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP jo Pasal 265 ayat (2), (3) KUHAP. Ketentuan itu menyebutkan pengajuan PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan mewajibkan terpidana hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan PK.

“Istri Sudjiono Timan (Hasdiawati) bukan termasuk ahli warisnya karena Sudjiono Timan selaku terpidana masih hidup atau belum meninggal dunia,” kata Erwin Natosmal Oemar dari Indonesian Legal Rountable (ILR) di Gedung KY Jakarta, Jumat (30/8).

Karenanya, KPP memandang seharusnya permohonan PK Sudjiono sejak awal tidak dapat diterima. Sebab, proses pengajuannya PK Sudjiono itu melanggar KUHAP.

Terlebih, kata Erwin, permohonan PK Sudjiono yang diajukan istrinya itu seharusnya sebagai upaya hukum yang dilakukan dengan etikat tidak baik. Soalnya, sejak tahun 2004 Sudjiono dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menghindar dari jerat hukum.

“Agak janggal dan mustahil jika hakim-hakim itu tidak mengetahui Sudjiono Timan melarikan diri karena seringkali diberitakan media dan pernyataan resmi dari Kejagung dan interpol,” kata Erwin.

Majelis PK juga dinilai melanggar SEMA No. 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana yang memperkuat SEMA No. 6 Tahun 1988. Intinya, SEMA itu melarang terpidana mengajukan PK dalam perkara pidana tanpa dihadiri terpidana sendiri atau ahli warisnya.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: