Pemerintah Naikkan Subsidi Biofuel dalam RAPBN 2014
Berita

Pemerintah Naikkan Subsidi Biofuel dalam RAPBN 2014

Akselerasikan pemanfaatan biodiesel, Kementerian ESDM revisi Permen No. 32 Tahun 2008.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Naikkan Subsidi Biofuel dalam RAPBN 2014
Hukumonline

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan saat ini pemerintah tengah fokus menurunkan besaran impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu dilakukan dengan cara meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk dicampurkan dalam BBM sebagai biofuel.

Penurunan volume impor BBM merupakan salah satu paket kebijakan ekonomi untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

Sebagai implementasi Paket Pertama Kebijakan Ekonomi tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan langkah percepatan pemanfaatan biodiesel. Susilo menjelaskan, pemerintah telah melakukan perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain menjadi Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2013.

"Ini dilakukan untuk meningkatkan target mandatori pemanfaatan biodiesel di seluruh sektor tranportasi, industri, komersial, dan pembangkit listrik," kata Susilo, Jumat (30/8).

Lebih lanjut, ia mengatakan target dari penerapan percepatan dan peningkatan mandatori pemanfaatan biodiesel pada akhir tahun ini diharapkan dapat menghemat BBM impor jenis solar sebesar 1,3 juta kL. Hal ini meningkat sebesar 250% dari target awal. Nantinya, pada tahun 2014 ditargetkan penghematan impor solar mencapai 4,4 juta kL. Dengan demikian, dalam satu tahun ke depan terjadi penurunan impor BBM jenis solar sebesar 5,6 juta KL yang setara dengan penghematan devisa sebesar 4.096 juta USD.

Selain itu, pemerintah dengan persetujuan DPR telah menyediakan alokasi subsidi untuk pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi sebesar Rp3000/liter dan bioethanol Rp 3500/liter pada APBN-P 2013 dan RAPBN 2014. Perbedaan harga untuk pencampuran BBN pada BBM dilakukan dengan mekanisme pasar, sedangkan perbedaan harga untuk pencampuran biodiesel pada BBM dan PLN dilakukan melalui mekanisme subsidi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana menjelaskan, hingga saat ini pemerintah telah melaksanakan beberapa implementasi pemanfaatan BBN. Ia menyebutkan, sektor transportasi, pembangkitan listrik, dan industri pertambangan mineral batu bara telah memanfaatkan BBN. "Akan kita perluas pada subsektor industri lainnya secara bertahap nanti," tambah Rida.

Tags:

Berita Terkait