Kejagung Segera Selesaikan Penyidikan Elda Devianne
Aktual

Kejagung Segera Selesaikan Penyidikan Elda Devianne

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Segera Selesaikan Penyidikan Elda Devianne
Hukumonline

Kejaksaan Agung segera menyelesaikan penyidikan Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar.

"Saya sudah minta kepada tim penyidik untuk segera menyelesaikan kasus itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta.

Sebelumnya Elda pada 23 Mei 2013, seusai pemeriksaan akan ditahan namun dirinya jatuh pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Elda merupakan tiga dari tersangka kasus tersebut yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya,Eri Sudewa Dulah (Manajer Komersial Bank Jabar Banten Cabang Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung).

Dalam kardus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya), dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.

Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Namun, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.

Tags: