IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK
Utama

IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK

Terkait Kontrak Karya Koba Tin yang habis masa berlakunya sejak 31 Maret 2013.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
IRESS Ancam Laporkan Menteri ESDM ke KPK
Hukumonline

Indonesian Resources Studies (IRESS) akan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin yang habis masa berlakunya sejak 31 Maret 2013. Langkah tersebut dilatarbelakangi dugaan adanya unsur korupsi terkait perpanjangan kontrak.

"Jika Kementerian ESDM tetap memperpanjang KK, maka kami akan melaporkan Menteri ESDM ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dengan melampirkan dokumen lengkap termasuk dokumen hasil evaluasi Tim Independen," kata Marwan.

Menurut Marwan, tak ada alasan bagi pemerintah untuk memperpanjang kontrak Koba Tin. Sebab, Koba Tin adalah perusahaan tambang yang terus merugi sehingga tidak mampu member pemasukan bagi negara. "Kobatin sudah merugikan negara melalui penyelewengan transfer of profit, transfer of pricing dan menghindar dari pajak serta menunggak banyak utang," tegas Marwan.

KK Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. Kontrak ini diperpanjang pada 6 September 2000 dan berlaku hingga 31 Maret 2012. Pemerintah kemudian memperpanjang kontrak tersebut selama tiga bulan untuk melakukan evaluasi. Luas wilayah Koba Tim mencapai 41,3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan. Saham Koba Tin dimiliki Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad sebanyak 75 persen serta PT Timah yang memiliki 25 persen saham.

Solusi yang ditawarkan IRESS adalah penyerahan pengelolaan ladang timah di Bangka Belitung itu kepada PT Timah (Persero) yang merupakan perusahaan milik negara. Bahkan Marwan menilai, akan lebih baik lagi jika pengelolaan wilayah Koba Tin dapat dilakukan antara PT Timah dengan konsorsium bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangka Belitung.

Menanggapi desakan untuk mengakhiri KK Koba Tin, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menuturkan, pihaknya masih melakukan evaluasi. Ia menegaskan hingga saat ini masih belum ada keputusan final mengenai hal tersebut. "Kami masih evaluasi. Namanya juga rencana. Itu semuanya perlu proses," katanya.

Menurut Susilo, evaluasi yang dilakukan menyangkut segala sisi terhadap perusahaan asal negeri Jiran Malaysia tersebut. Evaluasi juga berkaitan dengan konsultasi ke sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan langsung terhadap upaya keputusan perpanjangan. Hal krusial yang dievaluasi adalah mengenai keekonomian, sampai tahap komersialisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait