DPR Gagal Bahas Masalah Outsourcing di BUMN
Berita

DPR Gagal Bahas Masalah Outsourcing di BUMN

Dahlan Iskan dan Muhaimin Iskandar tak datang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning. Foto: SGP
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning. Foto: SGP

Rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR untuk membahas penyelesaian masalah outsourcing di BUMN kembali gagal. Pasalnya, Menteri Negara bidang BUMN, Dahlan Iskan dan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, tidak hadir. Menurut pimpinan rapat, Ribka Tjiptaning, pada rapat serupa yang digelar pekan lalu, Dahlan Iskan tidak menginjakkan kaki di ruang sidang Komisi IX. Akhirnya, rapat ditunda dan menteri yang bersangkutan diundang lagi. Namun, sampai raker hari ini menteri yang mengurusi BUMN itu tidak hadir.

Ribka mendapat informasi Dahlan Iskan sedang bertandang ke Amerika Serikat dan Muhaimin mengadakan rapat koordinasi dengan dewan pengupahan. "Lagi-lagi dua menteri yang kami undang tidak hadir. Jadi sesuai kesepakatan, kalau menteri tidak hadir ya tidak ada gunanya," katanya ketika membuka rapat kerja dengan agenda membahas soal outsourcing BUMN di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (2/9).

Sebagai tindak lanjut, Ribka mengatakan Komisi IX akan mengundang kembali dua menteri itu ke DPR. Jika pekan depan keduanya tidak hadir, sesuai peraturan yang ada, DPR akan melakukan pemanggilan paksa. "Sebenarnya tidak sulit menyelesaikan persoalan rakyat kalau punya niat baik," tandasnya.

Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sebagai Menteri yang mengurusi perusahaan negara, Dahlan harusnya menunjukan contoh yang baik kepada perusahaan lain. Yaitu menghapuskan praktik outsourcing di BUMN yang selama ini kerap melanggar UU Ketenagakerjaan. Sayangnya, keseriusan Dahlan membenahi persoalan outsourcing patut dipertanyakan karena tidak memenuhi undangan komisi IX DPR.

Iqbal berpendapat, langkah pertama yang seharusnya ditempuh Dahlan adalah memerintahkan jajaran direksi BUMN untuk mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap. Jika jajaran direksi menolak melakukannya, Dahlan harus memberi sanksi tegas. “Kalau direksi tidak mau menjalankannya pecat saja, sebagai bentuk ketegasan Menneg BUMN, daripada hanya beretorika di hadapan Komisi IX,” ujarnnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Senin (2/9).

Sebelumnya, KSPI dan LBH Jakarta, sudah mengultimatum pemerintah untuk membereskan praktik outsourcing di BUMN. Pada kesempatan itu, Iqbal mendapat kabar dalam menghadapi pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing, BUMN melakukan persiapan salah satunya dengan memutus hubungan kerja (PHK) para pekerja outsourcing. Namun, jika hal tersebut terjadi, Iqbal menegaskan serikat pekerja bakal mengambil tindakan. “Kalau nanti pekerja outsourcing di BUMN dipecat kita akan mogok kerja nasional,” tukasnya.

Outsourcing di Jamsostek
Iqbal pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Jamsostek karena mempekerjakan pekerja outsourcing dengan cara melanggar aturan. Pasalnya, Iqbal melihat para pekerja outsourcing dipekerjakan di jenis kegiatan inti PT Jamsostek.  Seperti pemasaran, CSO, verifikator JPK data administrator dan akunting. Padahal, mengacu peraturan yang ada, jenis kegiatan inti tidak boleh di-ousourcing.

Untuk itu, Iqbal menuntut Dirut Jamsostek segera membenahi persoalan tersebut dan tidak melakukan PHK terhadap para pekerja outsourcing. Tapi, diangkat menjadi pekerja tetap PT Jamsostek tanpa syarat karena praktik outsourcing yang ada dinilai melanggar aturan. “Ini ironis, PT Jamsostek gunakan uang pekerja untuk menindas pekerja,” kesalnya.

Menanggapi masalah outsourcing di BUMN, khususnya PT Jamsostek, Ribka menegaskan hal itu seharusnya tidak terjadi. Apalagi PHK itu menggunakan dalih untuk menghadapi transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menurutnya juga tidak boleh terjadi di PT Askes yang tahun depan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam proses transformasi itu, para pekerja PT Jamsostek dan PT Askes tidak boleh di-PHK karena secara otomatis menjadi pekerja BPJS.

“Jangan menyulut itu loh, nanti orang menolak BPJS karena menganggap ada BPJS lalu terjadi pemecatan-pemecatan, tidak begitu,” pungkas Ribka.

Tags:

Berita Terkait