Vonis Djoko Susilo Belum Monumental
Aktual

Vonis Djoko Susilo Belum Monumental

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Vonis Djoko Susilo Belum Monumental
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan perkara Irjen (Pol) Djoko Susilo belum monumental. "Kalau konstruksi hukumnya oke, tapi sanksinya belum mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Selasa (3/9) malam.

Bambang mengatakan konstruksi hukum yang dibangun majelis hakim mengakomodasi konstruksi hukum KPK dan berdasarkan fakta di persidangan. "Putusan ini menarik karena rumusan dakwaan mengintegrasikan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang.

Dia mengatakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipakai sebagai konstruksi hukum bukan hanya UU No.8 Tahun 2010, melainkan juga UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003. "Ini yang paling menarik. Dengan demikian, keputusan itu bisa menjadi model putusan karena mengintegrasikan dua undang-undang dan mengintegrasikan undang-undang yang sekarang dan undang-undang yang sebelumnya," kata Bambang.

KPK, lanjut Bambang, akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. "Tuntutan yang juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim adalah hukuman tambahan. Pada titik inilah KPK harus mendidiskusikanya. Sanksi yang diputuskan oleh hakim masih bisa diperdebatkan," kata Bambang.

Tags:

Berita Terkait