DKI Akan Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai
Aktual

DKI Akan Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
DKI Akan Terapkan Sistem Transaksi Non Tunai
Hukumonline

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem Transaksi Non-Tunai atau Non-Cash Transaction (NCT) untuk seluruh transaksi keuangan.

"Dengan diterapkannya sistem ini, maka semua rekanan Pemprov DKI akan kita wajibkan untuk melakukan transaksi melalui rekening perbankan, bukan secara tunai, jadi dari bank ke bank," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Jokowi, sistem NCT tersebut merupakan salah satu upaya dalam menghilangkan segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemprov DKI.

"Melalui sistem NCT, nanti semua transaksi akan jadi lebih transparan, karena ada buktinya, kemudian juga bisa dilacak. Selain itu, transaksi pun juga lebih gampang untuk dilakukan," ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan sistem non-tunai tersebut akan dimasukkan ke dalam kontrak kerja sebagai salah satu bentuk pengawasan yang sewaktu-waktu dapat diaudit.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua BPK Hadi Purnomo menghimbau agar sistem Transaksi Non-Tunai itu diterapkan sesegera mungkin oleh Pemprov DKI.

"Sistem ini dapat mencegah adanya transaksi-transaksi yang mencurigakan. Melalui sistem ini, semua data transaksi, baik penerima maupun jumlahnya, dapat diketahui. Makanya, harus diterapkan secepat mungkin," tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan penerapan sistem Transaksi Non-Tunai dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dan kelengkapan rincian atas suatu sumber keuangan.

"Disamping itu, sistem tersebut juga diyakini dapat mencegah terjadinya tindak korupsi dalam aliran dana keuangan," tambah Hadi.

Tags: