Sosialisasikan BPJS Kesehatan, Askes Gandeng PWRI
Berita

Sosialisasikan BPJS Kesehatan, Askes Gandeng PWRI

Untuk menginformasikan manfaat yang diperoleh peserta tidak akan berkurang ketika PT Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Sosialisasikan BPJS Kesehatan, Askes Gandeng PWRI
Hukumonline

PT Askes menggandeng Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk melakukan sosialisasi tentang BPJS Kesehatan. Kesepakatan itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani Dirut PT Askes, Fachmi Idris dan Ketua Umum PB PWRI, Haryono Suyono. Menurut Fachmi, pada intinya MoU itu berisi ketentuan yang menyepakati bahwa PT Askes dan PWRI bergerak bersama menyosialisasikan perubahan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan.

Pada praktiknya nanti, Fachmi melanjutkan, pengurus PWRI yang tersebar sampai ke tingkat daerah akan bekerjasama dengan cabang Askes yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Tentu saja kegiatan sosialisasi yang dilakukan itu khususnya menyasar anggota PWRI yang terdiri dari pensiunan PNS. Menurutnya, kerjasama dalam melakukan sosialisasi itu merupakan amanat UU SJSN dan BPJS. “BPJS Kesehatan (PT Askes,-red) harus melakukan sosialisasi,” katanya dalam agenda penandatanganan MoU PT Askes dengan PWRI di Jakarta, Kamis (5/9).

Selain itu, Fachmi mengatakan ada peraturan yang mengamanatkan PT Askes untuk melakukan penyesuaian manfaat dari program kesehatan yang diselenggarakan sebelumnya ke BPJS Kesehatan. Mengingat anggota PWRI adalah peserta jaminan kesehatan yang diselenggarakan PT Askes, Fachmi menuturkan akan ada perbedaan pelayanan kesehatan yang bakal diterima para peserta saat BPJS Kesehatan beroperasi.

Misalnya, dari segi pelayanan kesehatan nanti akan jauh lebih besar dan luas ketimbang yang sekarang berlaku. Bahkan, Facmi menyebut manfaat yang diterima peserta pun akan meningkat, seperti jumlah anak yang ditanggung tadinya 2 orang, tapi nanti menjadi 3 orang. Begitu pula dengan jenis penyakit yang dicakup BPJS Kesehatan.

Terkait iuran, Fachmi mengatakan saat ini besaran iuran untuk PNS 4 persen dari upah sebulan. Ketika BPJS Kesehatan beroperasi, meningkat menjadi 5 persen dengan presentase 3 persen ditanggung pemerintah dan 2 persen PNS yang bersangkutan.

Tak ketinggalan Fachmi menjelaskan dalam roadmap kepesertaan, pada 1 Januari 2014 nanti ada 4 kelompok masyarakat yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Diantaranya, peserta Askes Sosial 16,4 juta jiwa, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek 8 juta dan TNI Polri serta PNS Hankam 3 juta.

Pada kesempatan yang sama, Menkokesra, Agung Laksono, mengatakan pemerintah memperhatikan nasib pensiunan PNS secara serius. Salah satu buktinya, sebagaimana telah dijelaskan Fachmi, pemerintah akan menaikan iuran dari 4 persen, dimana 2 persen ditanggung pemerintah dan sisanya PNS, menjadi 5 persen ketika BPJS Kesehatan beroperasi. Yaitu 3 persen ditanggung pemerintah dan 2 persen PNS.

Walau peningkatan itu terlihat sedikit yaitu satu persen, namun secara umum jumlah anggaran yang dikucurkan untuk itu cukup besar. Apalagi, setiap tahun Agung mencatat jumlah pensiunan PNS semakin bertambah. Peningkatan jumlah pensiunan itu menurutnya semakin cepat karena ada peraturan yang mengatur bahwa pada batasan umur tertentu, PNS harus pensiun. “Ada batasan pensiun untuk para eselon, hal itu mempercepat masa pensiun dan menambah jumlah pensiunan,” pungkasnya.

Tags: