BCA Kembali Digugat Nasabah
Berita

BCA Kembali Digugat Nasabah

Lantaran uang tabungan nasabah berkurang sedikit demi sedikit.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
BCA Kembali Digugat Nasabah
Hukumonline

Masih ingat dengan gugatan yang diajukan wartawan senior Kemala Atmodjo? Ya, Kemala Atmodjo berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menyatakan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan mesin temuan Luther George Simjian dan dikembangkan John Shepherd-Barron, yakni automated teller machine (ATM). Gara-gara ATM rusak, uang Kemala hilang sejumlah Rp1,25 juta. Akhirnya, BCA diminta majelis membayar ganti kerugian senilai Rp501,25 juta.

Salah satu nasabah BCA, Johanna Susyanti juga mengalami kejadian yang sama. Johanna kehilangan uang lantaran mesin penarik uang otomatis BCA. Namun, raibnya uang Johanna bukan karena mesin ATM yang error, tetapi berkurang sedikit demi sedikit tanpa diketahui dirinya.

Kisahnya, Johanna memiliki tabungan di BCA dengan saldo per 10 Mei 2012 sejumlah Rp10,175 juta. Sebagai nasabah, ia diberikan kartu ATM BCA beserta nomor personal indentification number (PIN).

Selama memegang ATM, Johanna berani memastikan kartu tersebut tidak pernah berpindah tangan atau hilang. Bahkan, suaminya sendiri tidak mengetahui nomor PIN ATM dirinya.

Raibnya uang tabungan baru diketahui Johanna pada 31 Mei 2012. Ketika itu, Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran debit BCA sejumlah Rp6juta untuk pembelian telepon genggam. Namun, transaksi tersebut ditolak.

Merasa heran, Johanna langsung melakukan pengecekan saldo. Rupanya, saldo Johanna tersisa Rp55,7 ribu. Mengetahui hal ini, Johanna langsung ke customer service BCA. Berdasarkan keterangan CS BCA, diketahui kalau telah terjadi penarikan tunai sebanyak 10 kali. Sembilan kali sejumlah Rp1 juta dan 1 kali sejumlah Rp900 ribu. Penarikan dilakukan lewat ATM Bank Mega pada 23 Mei 2012.

Halaman Selanjutnya:
Tags: