Pengalihan Jamkesda ke BPJS Dilakukan Bertahap
Berita

Pengalihan Jamkesda ke BPJS Dilakukan Bertahap

Tahun depan pemda masih menggelar Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda).

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pengalihan Jamkesda ke BPJS Dilakukan Bertahap
Hukumonline

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, mengimbau Pemda untuk tetap menyelenggarakan Jamkesda walau BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014. Namun, Agung menekankan agar program Jamkesda yang digelar ke depan harus ditingkatkan besaran iurannya hingga setara dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sekitar Rp19.225 per orang setiap bulan. Sementara iuran peserta Jamkesda saat ini yang ditanggung Pemda besarannya rata-rata kurang dari itu.

Agung menjelaskan, pemerintah mendorong peningkatan besaran iuran peserta Jamkesda itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, besaran iuran yang setara antara Jamkesda dan PBI itu diperlukan karena Jamkesda secara bertahap dialihkan ke BPJS Kesehatan. Dengan begitu Jamkesda dapat memenuhi kriteria pelayanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU SJSN. Seperti asas portabilitas, yaitu peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, ketika terdapat peserta Jamkesda yang berasal dari Aceh jatuh sakit di Papua, maka dapat berobat di wilayah Papua.

“Kami meminta kepada Pemda untuk Jamkesda itu tetap hidup 1 januari 2014 walau Jamkesmas akan dialihkan dalam BPJS lewat PBI. Tapi Jamkesda tetap beroperasi dan unit cost-nya (besaran iuran,-red) kami minta sama dengan PBI,” katanya kepada wartawan usai menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Askes dan PWRI di Jakarta, Kamis (4/9).

Agung berpendapat, pemerintah belum dapat mengalihkan secara langsung peserta Jamkesda ke PBI BPJS Kesehatan tahun depan. Ketika BPJS Kesehatan mulai beroperasi tahap awal, peserta PBI yang mampu dicakup hanya 86,4 juta orang atau 34 persen dari total penduduk Indonesia yang diperkirakan 250 juta orang. Walau begitu Agung mengakui ada desakan dari masyarakat yang menginginkan peserta PBI bukan hanya orang tidak mampu tapi juga meliputi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mengacu hal tersebut Agung mencatat jumlah orang tidak mampu dan berpenghasilan rendah seperti yang diinginkan itu jumlahnya sekitar 40 persen dari seluruh rakyat Indonesia atau 100 juta orang. Dengan cakupan PBI yang ada saat ini sebesar 86,4 juta orang berarti masih kurang sekitar 14 juta orang lagi untuk diikutsertakan. Terkait 14 juta orang yang belum tercakup itu, Agung berharap mereka mendapat kompensasi dari Jamkesda. Untuk mewujudkan harapan itu Agung mengatakan ke depan akan ada mekanisme baru agar Jamkesda menyetor iuran ke BPJS Kesehatan.

Dengan menyetor ke BPJS Kesehatan, Agung melanjutkan, maka Jamkesda dapat memenuhi prinsip portabilitas sebagaimana amanat UU SJSN. Aturan penyetoran itu menurut Agung akan  berlaku secara nasional. Walau begitu, Agung memahami terdapat tantangan ketika mengintegrasikan Jamkesda ke PBI BPJS Kesehatan. Diantaranya, tidak semua Pemda menyelenggarakan Jamkesda.

Menyikapi kondisi itu Agung mengatakan pemerintah masih bekerja dan mencari solusi mengatasi hal tersebut karena integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan termasuk bagian penting yang harus dilakukan. Sebab, integrasi itu selaras dengan target pemerintah ke depan untuk mencakup peserta BPJS Kesehatan sampai 150 juta orang. “Sedang dilakukan proses untuk itu, kami sedang bekerja,” ucapnya.

Menambahkan Agung, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, mengatakan pemerintah berencana mengalihkan Jamkesda ke BPJS Kesehatan. Menurutnya pengalihan itu akan dilakukan paling lama dua tahun. “Kalau bisa 1 januari 2014 ya alhamdulillah,” tuturnya.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, memantau belum ada langkah nyata dari pemerintah pusat mewajibkan Pemda menanggung orang tidak mampu yang dicakup Jamkesda untuk dialihkan ke BPJS Kesehatan. Menurutnya, jika pemerintah pusat belum mau menanggung iuran peserta Jamkesda ketika bergabung ke BPJS Kesehatan, maka harus diterbitkan regulasi yang mewajibkan Pemda mengalokasikan dana tanggungan itu. Kemudian, disetor ke BPJS Kesehatan.

Timboel berpendapat, harusnya semua orang tidak mampu menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan dan iurannya ditanggung pemerintah pusat. Pengalihan tanggungjawab itu ke Pemda bagi Timboel menunjukan pemerintah pusat tidak taat UU SJSN dan BPJS. “Pemerintah pusat tidak punya road map yang pasti kapan peserta Jamkesda ditanggung pemerintah pusat dan menjadi peserta BPJS Kesehatan,” pungkasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (6/9).

Tags: