Akademisi: KUHP Seharusnya Sudah Dibuang
Aktual

Akademisi: KUHP Seharusnya Sudah Dibuang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akademisi: KUHP Seharusnya Sudah Dibuang
Hukumonline

KUHP yang ada sekarang ini merupakan peninggalan kolonial Belanda yang umurnya sudah seratus tahun lebih dan semestinya sudah masuk keranjang sampah, kata pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Dr Hartiwiningsih.

"Sebenarnya mengenai konsep RUU KUHP yang disusun oleh para pakar dari kalangan akademika itu sudah ada dan cukup bagus, tetapi sampai sekarang juga belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR," kata Dekan Fakultas Hukum UNS itu didampingi Prof Dr Supanto, terkait akan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Seminar Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Solo, Jumat (6/9).

"Saya tidak mengerti mengapa RUU KUHP ini sangat lambat, padahal ini sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Ya silakan tanyakan kepada mereka yang menangani itu, tetapi yang jelas dari kalangan akademika khususnya para pakar hukum telah siap untuk membantunya," katanya.

Menyinggung penegakan hukum di Indonesia, dia mengatakan banyak persoalan yang harus dibenahi, baik mengenai Undang-Undangnya sendiri, penegak hukum maupun masyarakat. "Ya kita harus bersama-sama kalau mau menegakkan hukum tidak bisa berdiri sendiri-sendiri," katanya.

Ketua Pelaksana Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut Prof Dr Supanto, mengatakan dalam acara tersebut dibagi tiga bagian yaitu pertama pelantikan dan pembaharuan AD/ART Mahupiki dan penyusunan program kerja.

Ia mengatakan untuk agenda kedua yaitu seminar menyoal nasib RKUHP dan RKUHAP, pembaharuan KUHP dan KUHAP tiada ujung. Kajian tindak pidana pencucian uang dari sudut teori hukum pidana dan praktik.

Tags: