Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing
Berita

Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing

Untuk dijadikan acuan bagi para pihak.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Ini Pedoman Pelaksanaan Permenakertrans Outsourcing
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan dari Permenakertrans No 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing. Surat edaran yang dibuat pada 26 Agustus 2013 itu diberi nomor SE.04/MEN/VIII/2013.

Di dalam surat itu, Muhaimin berharap pedoman ini dijadikan acuan bagi para pihak dalam melaksanakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau biasa disebut dengan outsourcing.

Lebih lengkapnya, Menakertrans menguraikan pedoman tersebut di bagian lampiran sebanyak 14 halaman. Lampiran tersebut juga dilengkapi dengan 14 contoh surat dan formulir yang mesti diisi para pihak yang terlibat dalam aktifitas outsourcing.

Pada bagian lampiran tersebut, Menakertrans juga memberikan defenisi terlebih dahulu atas beberapa istilah yang sebelumnya sudah diatur dalam Permenakertrans. Misalnya tentang asosiasi sektor usaha yang diartikan sebagai perkumpulan beberapa perusahaan yang mempunyai bidang usaha yang sama dan sejenis, dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga ada istilah ‘alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan’ yang didefinisikan sebagai serangkaian pekerjaan yang menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat mengenai pekerjaan atau kegiatan utama dan penunjang.

Pemborongan pekerjaan
Pedoman ini berusaha menjawab pertanyaan yang kerap muncul mengenai harus terpisahnya kegiatan pemborongan pekerjaan dengan pekerjaan utama. “Maksudnya adalah bukan lokasinya yang terpisah, tetapi pelaksanaan pekerjaannya yang terpisah. Hal ini disebabkan ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” demikian tertulis dalam pedoman. 

Isu lain terkait pemborongan pekerjaan yang diatur dalam pedoman ini adalah mengenai perintah langsung atau tidak langsung dari perusahaan pemberi pekerjaan. Pedoman ini menegaskan bahwa perintah tersebut penting agar pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan pemborongan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait