Ditjen Pajak Hapus Sanksi Bagi WP Tertentu
Aktual

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Bagi WP Tertentu

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Bagi WP Tertentu
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran pajak untuk periode Juli-Desember 2013 atas pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DitjenPajak, Kismantoro Petrus mengatakan aturan itu berlaku untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Menurut Kismantoro, tujuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam menghimpun dana penyelenggaraan Negara.

“Namun, berhubung ketentuan tersebut diberlakukan dalam waktu yang singkat sehingga terdapat kecenderungan masyarakat terlambat dalam melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Selain itu, Dijen Pajak menetapkan jangka waktu berlakunya kewajiban pelaporan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Wajib Pajak yang tidak memperoleh validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negaran (NTPN) dalam Surat Setoran Pajaknya dari Bank Persepsi atau Kantor Pos, yaitu dimulai sejak Masa Pajak Januari 2014.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan tersedia cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk memahami aturan PP No. 46 Tahun 2013 dan aturan pelaksanaannya sehingga pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat dilakukan sesuai aturan yang ada," ujar Kismantoro.

Tags: