Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum
Utama

Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum

Ketidakjelasan interpretasi hukum mengakibatkan iklim investasi terganggu dan investor ragu.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: SGP
Kementerian ESDM. Foto: SGP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan industri hulu migas perlu kepastian hukum sehingga investor bisa menjalankan usahanya dengan tenang. Kepastian hukum yang dibutuhkan adalah adanya ranah publik yang harus diperhatikan dalam kegiatan hulu migas meski kontrak KKKS (kontrak kontraktor kerjasama) dengan pemerintah berupa perdata.

Menurut Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan wakil pemerintah sehingga harus bisa menjadi pegangan yang kuat bagi para kontraktor.

"Harus jadi ayah yang kuat. Ayah dari pelaku industri. Jadi kalau ada yang salah itu urusan kita dulu. Berdiri di depan, saya yang bertanggung jawab," ujarnya dalam forum group discussion (FGD) bertajuk "Perundangan: Kepastian dan Perlindungan Hukum untuk Industri Hulu Migas", di Jakarta, Senin (9/9).

Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas Y. Didi Setiarto mengatakan, penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) harus melalui mekanisme yang tertuang dalam pasal PSC tersebut. Menurutnya, penyelesaian masalah sesuai aturan PSC bukan berarti menghilangkan perbuatan tindak pidana.

"Kalau memang ada suap, atau konspirasi disitu, maka diselesaikan melalui hukum publik. Jangan dipikir kalau kontraktual tidak dipidana. Itu juga salah," katanya.

Oleh karena itu, menurut Didi, dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kejaksaan Agung sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan perlu meminta pendapat dari SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup terlebih dahulu. Sebab, ia menegaskan, tidak otomatis suatu pelaporan masyarakat harus diproses dalam kerangka pidana.

"Bisa tidak diselesaikan melalui PSC-nya. Seharusnya seperti itu kerangka berpikirnya," ujarnya.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah melihat permasalahan penegakan hukum dalam industri hulu migas dipengaruhi kurangnya pengetahuan mendalam aparat. Ia menilai, masih banyak aparat yang belum memahami mekanisme PSC maupun cost recovery.

Tags: