BUMN Harus Patuh UU Ketenagakerjaan
Berita

BUMN Harus Patuh UU Ketenagakerjaan

Menteri BUMN harus berani ambil kebijakan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap merujuk pada UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit
BUMN Harus Patuh UU Ketenagakerjaan
Hukumonline

BUMN didesak mematuhi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk peraturan turunannya. Upaya memberangus kebebasan berserikat di berbagai perusahaan BUMN sebagai upaya pembangkangan terhadap UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Demikian pandangan sejumlah anggota Komisi IX dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Gedung DPR, Senin (9/9).

Dalam Raker tersebut, Menteri BUMN Dahlan Iskan  dicecar berbagai pertanyaan seputar PHK terhadap pekerja di berbagai perusahaan BUMN. Seperti anggota Komisi IX dari F-PKS Indra, mengingatkan perlunya pengetatan regulasi agar tak terjadi pemecatan terhadap pekerja BUMN.

Menurutnya, Dahlan semestinya melaksanakan Peraturan Menakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Khususnya, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan ke perusahaan penyedia jasa pekerja. “Saya minta ada regulasi ketat soal ini agar tidak menjadi dalih mem-PHK ketua atau sekretaris serikat pekerja," ujarnya.

Indra menegaskan masih ada BUMN tidak patuh pada UU Ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing yang diperuntukan terhadap kegiatan penunjang. Padahal, Kemenakertrans menerbitkan nota terkait pengangkatan pengawai dari tidak tetap, menjadi pegawai tetap. “Jika BUMN taat hukum, kenapa nota Kemenakertrans diabaikan,” imbuhnya.

Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX dari F-PDIP menambahkan, pengalihan pekerja outsourcing kepada koperasi dinilai tidak sesuai aturan. Pasalnya, dalam UU Ketenagakerjaan jelas mengatur terhadap pekerja outsourcing yang bekerja dengan rentang waktu beberapa tahun harus diangkat menjadi karyawan tetap.

Senada, Dewi Asmara anggota Komisi IX dari F-PG menegaskan Dahlan Iskan harus taat hukum, khususnya terkait penanganan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN. Setidaknya pemenuhan hak terhadap pekerja outsourcing dapat terpenuhi. Bukan sebaliknya membangkang dari aturan Pemenakertrans 19 Tahun 2012. “Permenakertrans ini dilanggar BUMN. Teman-teman BUMN ini mengambil jalan pintas, lebih baik mereka di PHK saja. BUMN ini milik negara menggunakan uang rakyat,” ujarnya.

Anggota Komisi IX lainnya yakni Sunaryo Adhiwardoyo berpandangan sejak terbitnya Permenakertrans tersebut, koordinasi antara Kementerian BUMN dan Kemenakertrans tak berjalan baik. Padahal sebelum terbit Permenakertrans ini, tak terjadi kekisruhan ketenagakerjaan di BUMN. Jadi, Kemenakertrans menerbitkan aturan, sementara Kementerian BUMN dalam praktiknya mengindahkan aturan tersebut.

Tags:

Berita Terkait