Pentingnya Keberadaan Peradilan Medik
Berita

Pentingnya Keberadaan Peradilan Medik

Untuk memberi kepastian hukum bagi pasien dan dokter, serta mencegah kriminalisasi dokter.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Keberadaan Peradilan Medik
Hukumonline

Kalangan dokter melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyusun pasal-pasal mengenai pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis saat perumusan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis merupakan peradilan khusus yang berkedudukan di lingkungan Peradilan Umum.

Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Medis dirancang untuk menjadi menjadi salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat pencari keadilan terhadap sengketa akibat tindakan yang dilakukan tenaga medis dalam praktek kedokteran. Sayangnya, saat UU tentang Praktik Kedokteran itu disahkan, tak ada lagi aturan mengenai peradilan medik.

“Sebenarnya sejak tahun 2004 kita maunya masuk kamar tersendiri dalam peradilan umum tetapi rekan-rekan belum siap,” ujar Ketua IDI Wilayah Jawa Barat Rullyanto di sela-sela Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Medik di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

Rullyanto yakin peradilan medik yang menjadi kamar khusus dalam sistem peradilan umum seperti peradilan pajak, bisa membawa kepastian hukum bagi pasien dan dokter. Dia juga meyakinkan peradilan ad hoc tersebut akan menjauhkan dokter dari praktik kriminalisasi.

“Ketika dibawa ke peradilan khusus itu, pasien bisa mendapatkan ganti rugi. Sebab jika hanya diadili oleh konsil MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), pasien tak bisa mendapat ganti rugi. Selain itu, dengan adanya peradilan medik dokter pun akan terlindungi. Kalau tidak terbukti bersalah, ya ada kepastian hukumnya,” jelas lelaki yang biasa disapa Ruli ini.

Ruli menilai, sebenarnya sistem peradilan di Indonesia siap untuk mengadopsi sistem tersebut. Menurutnya, dengan adanya peradilan medik akan memaksa aparat penegak hukum mengerti hukum medik. Ia mengeluhkan selama ini tidak semua aparat menggunakan hukum medik yang merupakan lex specialis dari hukum kesehatan karena jaksa atau hakim kurang memahami UU Praktik Kedokteran.

Ketua IDI Cabang Muaro Jambi Deri Mulyadi mengatakan, penyelesaian sengketa medik memiliki pendekatan tersendiri dan merupakan lex spcialis. Ia mengakui penyelesaian sengketa medik dapat melalui jalur hukum maupun alternatif penyelesaian sengketa.

Tags: