Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Bea Keluar Batubara
Aktual

Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Bea Keluar Batubara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Bea Keluar Batubara
Hukumonline

Pemerintah mempertimbangkan penerapan bea keluar batubara, selain peningkatan royalti pada 2014 sebagai upaya konservasi bahan bakar fosil yang tak terbarukan tersebut. Menurut Staf Khusus Menteri ESDM, Thabrani Alwi, pemerintah ingin sumber daya alam termasuk batubara dikendalikan pemanfaatannya.

"Setelah mineral, pemerintah kaji batubara," katanya, Selasa (10/9).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, tambang mineral harus diolah di dalam negeri mulai Januari 2014. Sementara, batubara belum diatur secara tegas.

Pemerintah sudah merencanakan peningkatan royalti batubara khusus bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjadi 10-13,5 persen dari harga jual mulai Januari 2014. Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batubara yang ditambang terbuka (open pit) direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.

Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg. Pemegang IUP merupakan perusahaan tambang berskala kecil dan menengah.

Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual.

Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat tetap (nail down). Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti "flat" 13,5 persen.

Untuk menaikkan royalti batubara itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Sesuai PP No. 9 Tahun 2012, batubara "open pit" dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya. Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual. Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg. Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Tags: