MK Batalkan Aturan PAW Anggota BPK
Berita

MK Batalkan Aturan PAW Anggota BPK

Putusan ini berlaku surut.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Batalkan Aturan PAW Anggota BPK
Hukumonline

Akhirnya, Majelis MK mengabulkan permohonan uji materi UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK yang dimohonkan Anggota BPK Bahrullah Akbar. Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 22 ayat (1) khususnya frasa “pergantian antarwaktu” (anggota BPK) dan Pasal 22 ayat (4) UU BPK karena bertentangan dengan UUD 1945. Tak hanya itu, Mahkamah juga membatalkan Pasal 22 ayat (5) UU BPK.   

Mahkamah menegaskan permohonan ini memiliki kesamaan dengan putusan MK No. 5/PUU-IX/2011 tentang pengujian ketentuan masa jabatan anggota Pimpinan KPK pengganti dan putusan No. 49/PUU-IX/2011 tentang ketentuan masa jabatan Hakim Konstitusi pengganti. Untuk itu, BPK sebagai lembaga negara, haruslah mendapatkan jaminan konstitusional dalam menjalankan tugasnya secara efektif, independen dan berkesinambungan dengan cara anggota BPK tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu.

“Jika anggota BPK yang berhenti sebelum masa jabatannya selama 5 tahun berakhir, harus diganti anggota BPK untuk masa jabatan 5 tahun pula dan tidak hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya. Seperti halnya, Hakim Konstitusi dan Pimpinan KPK yang tidak mengenal penggantian anggota antar waktu,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.  

Hamdan melanjutkan karena syarat dan mekanisme pengisian jabatan antara anggota BPK pengganti maupun anggota BPK bukan pengganti adalah sama, tidak adil jika keduanya melaksanakan masa jabatan yang berbeda. Selain itu, masa jabatan anggota pengganti yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPK yang digantikannya adalah bertentangan dengan asas kemanfaatan.

“Proses seleksi dan pengisian anggota BPK pengganti dan anggota BPK yang bukan pengganti memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga serta biaya yang cukup banyak baik yang harus dikeluarkan oleh negara maupun yang ditanggung oleh calon anggota. Seperti proses seleksi yang dialami oleh pemohon sebagai anggota BPK pengganti,” lanjutnya.

Menurut Mahkamah, Pasal 22 ayat (4) UU BPK yang mengatur tentang sisa masa jabatan Anggota BPK pengganti yang melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya akan menimbulkan pertentangan internal (contradictio in terminis) dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang menyatakan, “Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.”

Pertentangan itu menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga Pasal 22 ayat (4) UU BPK bertentangan UUD 1945, sehingga masa jabatan anggota BPK yang diangkat bersamaan atau anggota BPK pengganti mengemban masa jabatan selama 5  tahun penuh. “Pasal 22 ayat (5) merupakan ketentuan lebih lanjut dari norma Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4), sehingga Pasal 22 ayat (5) UU BPK harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”  

Halaman Selanjutnya:
Tags: