Polisi Razia Pengendara di Bawah Umur
Aktual

Polisi Razia Pengendara di Bawah Umur

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi Razia Pengendara di Bawah Umur
Hukumonline

Aparat kepolisian menggelar razia pengendara yang dibawah usia pada beberapa lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait meningkatkan perilaku disiplin berlalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Supoyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya menyita 35 unit sepeda motor yang dikemudikan pelajar sekolah.

"Razia dilakukan di wilayah Pasar Genjing (Matraman) dan Jalan DI Panjaitan," kata Supoyo.

Supoyo menuturkan kedua kawasan tersebut kerap ditemukan pelajar sekolah dibawah usia mengemudikan sepeda motor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur menggelar razia pada pagi dan sore hari.

Supoyo menyatakan polisi akan mengembalikan sepeda motor milik pelajar, namun pihaknya akan memanggil orang tua dengan membuat surat pernyataan tertulis berisi tidak akan mengizinkan anaknya dibawah usia mengemudikan kendaraan.

Sementara itu, petugas Polsek Tambora juga merazia pengendara dibawah usia yang melintasi Jalan Raya KH Muhammad Mansyur, Tambora, Jakarta Barat.

Petugas menyita 15 unit sepeda motor yang dikemudikan pelajar tanpa membawa kelengkapan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan SIM.

""Kebanyakan mereka tidak memakai helm dan kelengkapan surat," ujar Kepala Unit Lantas Polsek Tambora, Ajun Komisaris Polisi Budi Harsono.

Budi menambahkan polisi akan memberikan penyuluhan kepada pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan sepeda motor.

Tags: