Dalil Iktikad Tidak Baik Selamatkan Nindya Karya
Berita

Dalil Iktikad Tidak Baik Selamatkan Nindya Karya

Membuktikan BUMN ‘kebal’ di Pengadilan Niaga.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Dalil Iktikad Tidak Baik Selamatkan Nindya Karya
Hukumonline

PT Nindya Karya (Persero) sekali lagi lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Uzin Uts Indonesia (UUI). Nindya Karya selamat untuk sementara setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutus permohonan PKPU itu dalam sidang Selasa (10/9).

Ini kali kedua Nindya karya bisa selamat. Jika sebelumnya lolos lantaran surat kuasa pemohon yang “tercecer”, kali ini penyebabnya adalah iktikad tidak baik.

Aswijon, Ketua Majelis Hakim, menyatakan ada iktikad tidak baik UUI saat mengajukan permohonan PKPU. Pandangan ini merujuk pada kritik tajam kuasa hukum Nindya Karya, Zaenal Abidin saat persidangan pertama.

Kala itu, Zaenal mempertanyakan maksud UUI di balik permohonan PKPU. Sebab, Nindya Karya telah mencoba membayar utangnya ke UUI beberapa kali baik secara transfer maupun mendatangi langsung, tetapi UUI menolak pembayaran tersebut. “Ini maksudnya apa menolak pembayarannya,” ucap Zaenal waktu itu.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menyatakan tindakan tersebut adalah salah satu bentuk iktikad tidak baik UUI dalam menyelesaikan utang piutang ini. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Aswijon dalam persidangan.

Ivan Wibowo, kuasa hukum UUI, menyatakan janji Menteri Negara BUMN untuk menyelamatkan BUMN dari ancaman PKPU atau pailit terbukti. Kala itu, Meneg BUMN Dahlan Iskan berjanji di media massa akan menyelamatkan Nindya Karya dari ancaman PKPU. Putusan ini semakin menguatkan pandangan Ivan mengenai kebalnya BUMN dari jerat pailit. Intervensi politik begitu kentara bermain untuk melindungi aset BUMN.

“Saya yakin betul ada kekhawatiran di-Telkomsel-kan,” ucap Ivan ketika dihubungi hukumonline, Rabu (11/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait