Peraturan Pelaksana BPJS Harus Segera Diharmonisasi
Utama

Peraturan Pelaksana BPJS Harus Segera Diharmonisasi

Agar penyelenggaraan BPJS pada 1 Januari 2014 dapat digelar tepat waktu.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP

Direktur Harmonisasi Ditjen PP Kemenkumham, Nasruddin, mengatakan rancangan peraturan pelaksana BPJS harus segera diharmonisasi. Beberapakementerian dan lembaga terkait yang mengurusi rancangan regulasi itu diharapkan menyerahkannya kepada Kemenkumham paling lambat akhir bulan ini.

Nasruddin menuturkan,hal itu harus dilakukan karena proses harmonisasi sebuah peraturan membutuhkan waktu yang panjang. Terlebih lagi jika rancangan peraturan itu disusun lintas kementerian. Iamemperkirakan, dalam mengharmonisasi sebuah rancangan peraturan perundang-undangan, waktu yang dibutuhkan paling cepat dua bulan.

Terkait peraturan pelaksana BPJS, Nasruddin mengaku sampai bulan ini hanya ada duaregulasi yang selesai diharmonisasi, terdiri dari satu Perpres dan PP.

Mengenai RPP Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan (RPPAlma), Nasruddin mengatakan akanmelakukan harmonisasi beberapa konsep yang ada. Baik itu dari kementerian, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lainnya. Dalam proses itu, akan dilihat ketentuan apa saja dalam konsep tersebut yang bisa diintegrasikan satu sama lain.

Selain itu Nasruddin menjaminpemerintah tidak akan sembunyi-sembunyidalam menyusun rangancan peraturan.“Karena peraturan itu berdampak pada masyarakat, oleh karenanya masyarakat harus mengetahui,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/9).

Pada kesempatan yang sama, Nasruddin menjelaskan dalam setahun Kemenkumham mengharmonisasi sekitar 200 rancangan peraturan. Namun, ia melihat kebutuhan peraturan pelaksana untuk BPJS Kesehatan sangat penting karena lembaga pemerintahan yang bakal mengurusi asuransi sosial itu mulai beroperasi 1 Januari 2014.

Sekalipun RPP Alma atau rancangan peraturan pelaksana lainnya tentang BPJS Kesehatan nantinya dinilai tidak sempurna, Nasruddin mengatakan masyarakat dapat mengajukanmasukanagar dilakukan perbaikan. Namun, yang terpenting bagaimana peraturan pelaksana BPJS bisa segera diterbitkan sebelum BPJS diluncurkan 1 Januari 2014. “Dalam perjalanannya nanti kita lihat mana ketentuan yang perlu dibenahi mana yang tidak,” ucapnya.

Tags: