PP PPnBM Baru Belum Termasuk Telepon Pintar
Aktual

PP PPnBM Baru Belum Termasuk Telepon Pintar

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PP PPnBM Baru Belum Termasuk Telepon Pintar
Hukumonline

Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) belum termasuk pengenaan pajak bagi telepon pintar (smartphone).

"Yang keluar duluan itu (PP) kendaraan dan 'branded fashion', kalau 'smartphone' itu 'next stop'. Nanti tunggu saja, PPnya sebelum bulan ini selesai," katanya di Jakarta, Kamis (12/9).

Bambang mengatakan PP PPnBM terbaru belum mencakup telepon pintar, karena Kementerian Keuangan masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait pengenaan pajak terhadap produk yang menyumbang salah satu impor nonmigas terbesar pada tahun ini.

"Kita yang siap dululah, karena tinggal menambah tarif. Kalau yang ini (smartphone) kan baru. Kita siapkan dengan benar, karena kita kombinasikan dengan aturan untuk mencegah penyelundupan," katanya.

Bambang memastikan pengenaan pajak PPnBM bagi telepon pintar akan dikombinasikan dengan permintaan Kementerian Perdagangan untuk menerapkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam produk tersebut.

"Kita kombinasikan dengan aturan IMEI. Ini akan sama-sama, kalau bisa dilibatkan semuanya," katanya.

Sementara, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta agar telepon pintar tidak dimasukkan dalam kategori barang mewah, karena bila produk tersebut terkena PPnBM justru akan memicu terjadinya penyelundupan.

"Mengingat banyak barang legal yang semakin dicekik dengan pengenaan pajak, kemungkinan besar semakin banyak barang ilegal. Jadi semangat importansi ilegal malah bisa lebih banyak," katanya.

Untuk itu, Gita menyetujui apabila ada usulan untuk mengkaji pengenaan PPnBM bagi produk telepon pintar dan lebih memilih usulan penerapan IMEI untuk menambah pendapatan negara.

"Saya setuju untuk dikaji ulang, karena pemberlakuan PPnBM bisa menyebabkan beredarnya produk ilegal. Saya mengusulkan untuk pendapatan negara itu melalui IMEI," ucapnya.

Pemerintah telah memastikan penerapan pajak impor barang mewah dari saat ini sebesar 75 persen menjadi 125-150 persen sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk mengurangi impor dan menekan defisit transaksi berjalan.

Tags: