Komisi III Mencari Calon Hakim Agung Pilihan Publik
Berita

Komisi III Mencari Calon Hakim Agung Pilihan Publik

Tes wawancara akan menitikberatkan pada aspek moral.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Foto: SGP
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir. Foto: SGP

Dua belas calon hakim agung, hari ini (12/9), mulai menjalani rangkaian tahapan seleksi calon hakim agung di DPR. Tahap pertama, ke-12 calon tersebut membuat makalah yang nantinya akan digali lebih dalam oleh anggota Komisi III pada tahapan wawancara. Untuk periode seleksi calon hakim agung kali ini, Komisi III akan memberikan ruang yang lebih luas kepada publik untuk memberikan masukan.

Kedua belas calon hakim agung itu adalah Arofah Windiani (perdata), Bambang Edy Sutanto (TUN), Edy Army (pidana), Hartono Abdul Murad (perdata), Heru Iriani (perdata), Is Sudaryo (TUN), Manahan MP Sitompul (perdata), Maruap Dohmatiga Pasaribu (pidana), Mulijanto (pidana), Sudrajad Dimyati (pidana), Sumardijatmo (pidana), dan Zahrul Rabain (perdata).

“Kita minta masukan dari masyarakat, karena beliau-beliau (calon hakim agung, red) ini kita dudukkan menjadi Yang Mulia Hakim Agung dan kita harapkan masukan masyarakat cukup banyak untuk kita verifikasi,” ujarPasek di Gedung DPR.

Dijelaskan Pasek, secara umum tahapan seleksi calon hakim agung kali ini tidak berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja, kata dia, ruang partisipasi publik dibuka lebih luas agar calon hakim agung yang terpilih adalah sosok yang mewakili pilihan publik.

Berdasarkan agenda yang telah disusun, setelah tahap membuat makalah, para calon hakim agung akan menjalani tes wawancara yang dijadwalkan akan digelar selama dua hari, yakni Rabu (18/9) dan Kamis (19/9).Tahap berikutnya adalah pemilihan dan penetapan hakim agung terpilih yang akan digelar, Senin, 23September 2013.

“Kalau biasanya langsung dipilih, ini kami mundurkan lagi supaya ada ruang masyarakat untuk menilai dan menakar apakah (calon) ini cocok menjadi hakim agung milik kita bersama? Mudah-mudahan tidak ada yang terpeleset lagi dalam presentasi,” papar Pasek.

Sementara itu, Nudirman Munir mengatakan Komisi III tak ingin kebobolan memilih hakim agung yang tidak sesuai keinginan publik. Akibatnya, putusan yang dihasilkan hakim agung itu tidak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Makanya, lanjut dia, tes wawancara akan menitikberatkan pada sisi moral.

Tags:

Berita Terkait