Pengirim SMS ke Pengemudi Bisa Dihukum
Jeda

Pengirim SMS ke Pengemudi Bisa Dihukum

Syaratnya, si pengirim SMS mengetahui atau ‘mempunyai alasan untuk mengetahui’ si penerima SMS sedang mengendarai kendaraan.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Pengirim SMS ke Pengemudi Bisa Dihukum
Hukumonline

Masih ingat dengan kasus gugatan seorang korban kecelakaan terhadap pengemudi yang sedang ber-SMS ria dengan temannya? Kasus unik yang terjadi di Morristown, New Jersey, Amerika Serikat ini akhirnya diputus oleh pengadilan banding New Jersey.

Pengadilan Banding menyatakan bahwa bila terjadi kecelakaan akibat penggunaan handphone, yang bertanggung jawab bukan hanya si sopir, tetapi juga ‘lawan bicara’ si sopir yang mengirim SMS.

Syaratnya, diuraikan dalam putusan tersebut, si pengirim pesan bisa dihukum bila dia mengetahui atau punya ‘alasan khusus untuk mengetahui’ bahwa si penerima pesannya sedang mengemudi kendaraan.

“Si pengirim pesan punya kewajiban kepada pengguna jalan umum untuk ‘menahan diri’ mengirim pesan saat itu juga,” demikian bunyi putusan yang diputus oleh majelis hakim Ashrafi, Espinosa dan Guadagno pada Selasa, (27/9).

Sekadar mengingatkan, Kasus ini bermula dari kecelakaan yang menimpa pasangan suami istri, David dan Linda Kubert. Pada 21 September 2009, David mengendarai sepeda motor dengan membonceng istrinya itu. Di jalan, sebuah mobil pick-up yang dikendarai remaja Kyle Best ‘nyelonong’ ke depannya.

David gagal menghindar, kecelakaan pun tak dapat dihindarkan. David dan Linda harus kehilangan kakinya setelah tabrakan dengan remaja 18 belas tahun tersebut. Tak terima dengan kejadian ini, David dan Linda melayangkan gugatan ke pengadilan.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri di New Jersey. Dalam gugatan, David menyatakan bahwa kecelakaan ini akibat kelalaian Kyle yang mengendarai mobil sambil ber-SMS dengan telepon genggamnya. Bukan hanya Kyle yang digugat, tetapi juga Shannon Colonna, teman Kyle yang berkomunikasi dengannya via SMS.

Tags:

Berita Terkait