PT Askes Menanti Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan
Berita

PT Askes Menanti Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan

Semakin cepat peraturan pelaksana diterbitkan memudahkan PT Askes menyiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dirut PT Askes, Fachmi Idris (paling kanan) saat rapat dengan Komisi IX DPR. Foto: SGP
Dirut PT Askes, Fachmi Idris (paling kanan) saat rapat dengan Komisi IX DPR. Foto: SGP

Penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang akan dimulai tiga bulan lagi menuntut pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana. Menurut Dirut PT Askes, Fachmi Idris, jika peraturan pelaksana itu dapat diterbitkan dalam waktu dekat, maka memudahkan lembaga yang dipimpinnya itu menyiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan. Ia menyebut terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang penting untuk kelancaran BPJS Kesehatan. Misalnya, perlu PP yang mengatur tentang penyertaan modal pemerintah ke BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya maksimal Rp2 triliun.

Namun, merujuk perkembangan terakhir Fachmi melihat pemerintah berniat mengucurkan modal awal untuk BPJS Kesehatan itu sebesar Rp500 miliar. Namun, berapapun besarannya harus dimasukkan dalam peraturan yang diterbitkan pemerintah. Sebagai dampak dari berkurangnya anggaran tersebut, Fachmi mengatakan PT Askes yang kelak menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkannya sebaik mungkin.

Kemudian, peraturan pelaksana lain yang penting untuk segera diterbitkan menurut Fachmi yaitu PP tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas BPJS Kesehatan. Sebab dalam RPP itu, salah satu hal yang diatur bagaimana pengalihan aset ke BPJS Kesehatan. Sampai saat ini Fachmi melihat pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap RPP Pengelolaan Aset tersebut.

Walau regulasi pelaksana belum diterbitkan, PT Askes sudah melakukan persiapan untuk menghadapi peralihan ke BPJS Kesehatan. Namun, jika peraturan itu dapat diterbitkan tidak lama lagi maka memperlancar proses transformasi PT Askes menuju BPJS Kesehatan. “Kalau bisa diterbitkan dengan cepat, itu memudahkan kami,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Panja BPJS di ruang sidang Komisi IX DPR, Senin (16/9).

Peraturan pelaksana lain yang juga penting menurut Fachmi terkait hubungan antar lembaga. Sebab, RPP itu mengatur bagaimana posisi BPJS Kesehatan dengan lembaga pemerintahan lainnya. Namun, yang jelas Fachmi mengatakan BPJS merupakan lembaga yang secara struktural berada langsung di bawah Presiden.

Kemudian RPP tentang sanksi, khususnya kepada pemberi kerja dan pekerja, menurut Fachmi penting dalam rangka mendorong perluasan kepesertaan. Lalu, peraturan tentang kewenangan dewan pengawas, diperlukan untuk mengatur dengan jelas kapan sanksi dan penghargaan dapat diberikan. Begitu pula dengan regulasi yang berkaitan dengan laporan, walau berjalan ketika BPJS Kesehatan sudah beroperasi tapi bagi Fachmi rancangannya harus disiapkan.

Tak kalah penting, Fachmi menyebut peraturan pelaksana harus menerjemahkan kesepakatan antara Pansus UU BPJS dengan pemerintah yang menyatakan tidak ada pengurangan hak normatif para pekerja PT Askes dan Jamsostek ketika beralih menjadi BPJS. Menurutnya, muncul kekhawatiran di kalangan pekerja PT Askes dan Jamsostek terhadap nasib mereka saat BPJS beroperasi. Untuk meminimalisir kegelisahan para pekerja itu, Fachmi berpendapat peraturan pelaksana yang diperlukan BPJS harus secepat mungkin diterbitkan untuk menjelaskan posisi pekerja.

Pada kesempatan yang sama Dirut PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengatakan untuk memaksimalkan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif dalam pelaksanaan BPJS, harus diselaraskan dengan administratif kepesertaan. Sehingga setiap peserta hanya punya satu nomor dan ketika melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan disinergiskan dengan absennya orang yang bersangkutan untuk mendapatkan pelayanan publik. “Ini usulan yang kami bicarakan dengan PT Askes terkait pendaftaran elektronik,” tuturnya.

Menanggapi paparan tersebut, pimpinan sidang, Soepriyatno, menegaskan peraturan pelaksana sangat penting bagi BPJS. Sejauh ini ia melihat untuk BPJS Kesehatan baru diterbitkan dua peraturan pelaksana yaitu Perpres Jaminan Kesehatan dan PP Penerima Bantuan Iuran. Sedangkan dari Perpres itu, Soepriyatno mennguraikan masih dibutuhkan 10 peraturan menteri. Jika berbagai peraturan itu tidak diterbitkan, ia meyakini bakal menghambat berjalannya BPJS Kesehatan. “Bakal terjadi kekacauan kalau peraturan itu tidak dikeluarkan,” urai anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra itu.

Tags: