KY Dinilai Lamban Tangani Kasus PK Sudjiono
Berita

KY Dinilai Lamban Tangani Kasus PK Sudjiono

KY mengaku belum terima salinan putusan PK Sudjiono.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
KY Dinilai Lamban Tangani Kasus PK Sudjiono
Hukumonline

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menyayangkan cara kerja KY yang dinilainya lamban dalam menangani dugaan pelanggaran di balik putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan. Soalnya, hingga kini KY belum juga menemukan adanya tanda-tanda pelanggaran apa di balik putusan yang membebaskan Sudjiono dari jerat hukum itu.

“Memang itu kan kerjaan KY dan saya kira ini soal kesungguhan. Karena itu, KY harus bersungguh-sungguh karena menyangkut martabat bangsa,” kritik Margarito saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Margarito, dalam ranah hukum positif, putusan PK Sudjiono yang melepaskan sang koruptor Sudjiono Timan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Sebab, tidak ada lagi cara yang disediakan hukum positif untuk melawan PK. “Lain soal lagi, kalau kita mau suka-suka, mau bikin hukum kacau-balau silahkan saja, kalau ada yang mau mengajukan PK lagi,” katanya.

Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku di balik putusan PK Timan itu, seharusnya KY juga segera cepat bertindak demi menegakkan keadilan yang bermartabat. Sebab, persoalan ini adalah persoalan bangsa dan bukan persoalan perorangan individu saja. KY harus memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran suap yang dilakukan majelis PK Sudjiono Timan.

“Kita desak KY itu, apa kerjaan mereka? Dipercepat dong kerjanya. Karena putusan PK itu tidak ada lagi yang bisa melawan. Ini artinya masalah ini pertaruhannya bangsa, bukan hanya sekedar Timan,” tegasnya.

Belum terima putusan
Ketua Tim Panel untuk Kasus Sudjiono, Taufiqurrahman Syahuri beralasan lambannya KY menangani kasus Sudjiono lantaran MA selaku lembaga pemutus perkara PK itu hingga kini belum memberikan salinan putusannya. “Kami akan mengirimkan surat ke MA agar sesegera mungkin memberikan putusan (PK Sudjiono Timan) ke KY,” kata Taufiqurrahman

Taufiq mengaku beberapa waktu lalu pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan yang sama. Sayangnya, PN Jakarta Selatan pun belum menerima salinan putusan itu dari MA.  

KY juga tak tahu persis apakah minutasi salinan putusan PK Sudjiono Timan sudah dirampungkan oleh MA atau belum. Hal itulah, kata Taufiq, yang membedakan MA dan MK terkait penyajian salinan putusan kepada publik yang dinilai sangat cepat.

Dia melanjutkan hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa saksi baru untuk mengusut kontroversi putusan PK Sudjiono Timan ini. Sejauh ini, KY baru memanggil dan memeriksa satu orang saksi. “Sampai sekarang masih sama seperti kemarin-kemarin, belum ada hal baru,” akunya.

“Dugaan suap ini masih terus ditelusuri yang pembuktiannya tentu sama dengan penegak hukum lain. Kalau dibandingkan KPK, mereka saja sudah setahun lebih menangani korupsi di Hambalang. Cuma bukti-bukti dugaan suap yang bisa dipertanggungwajabkan secara hukum itu masih terus kita cari.” 

Tags:

Berita Terkait