Satjipto Rahardjo Institute Undang Akademisi dan Praktisi
Rechtschool

Satjipto Rahardjo Institute Undang Akademisi dan Praktisi

Akademisi, praktisi dan pemerhati bisa menyampaikan paper yang relevan dengan pemikiran hukum progresif.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Foto: www.satjiptorahardjoinstitute.org
Foto: www.satjiptorahardjoinstitute.org

Konsorsium Hukum Progresif akan mengumpulkan akademisi, praktisi, aktivis dan pemerhati hukum untuk bertukar gagasan mengenai hukum progresif. Acara akan digelar di Semarang pada 29-30 November mendatang. Lantaran forum ini adalah ajang bertukar pikiran, Konsorsium membuka kesempatan kepada siapapun untuk menyampaikan paper yag relevan dengan tema dekonstruksi grakan dan pemikiran hukum progresif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, isu-isu yang bisa diangkat bisa mengenai hukum progresif dan filsafat hukum, sosiologi hukum dan hukum progresif, hak asasi manusia, hasil penelitian, budaya pop dan hukum, hukum dan seksualitas, bantuan hukum bagi rakyat miskin, bahkan pertarungan ideologi ekonomi kapitalisme versus sosialisme dalam hukum. Tentu saja, selimut kajian itu semua adalah hukum progresif.

Gagasan hukum progresif dikembangkan di Indonesia oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Hingga kini gagasan hukum progresif terus berkembang, terutama berkat jasa kaum Tjipian –begitu sebutan yang lazim digunakan bagi pengikut pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo.

Perkembangannya bukan hanya di kampus Universitas Diponegoro Semarang, tempat Prof. Satjipto mengajar semasa hidup, tetapi juga ke berbagai daerah. Di Bangka Belitung misalnya ada Forum Lingkar Studi Hukum Progresif (FLSHP), di Yogyakarta ada Lembaga Studi Hukum Progresif (LSHP) dan Serikat Pekerja Hukum Progresif, dan di Nusa Tenggara Barat ada Serikat Petani Hukum Progresif.

Bahkan di kalangan hakim pun ide-ide hukum progresif sudah berkembang sehingga terbentuk Forum Hakim Progresif Indonesia. Di kalangan jaksa juga sudah berkembang, antara lain dikembangkan oleh jaksa yang bertugas di KPK, Yudi Kristiana.

Sejumlah tokoh hukum diharapkan berbicara pada forum di Semarang tersebut. Rencana semula pembicara kunci adalah Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, tetapi Guru Besar Universitas  Airlangga itu sudah menghembuskan nafas terakhir pada 2 September lalu.

Awaluddin Marwan, salah seorang panitia pelaksana, menjelaskan akademisi, praktisi, dan pemerhati hukum progresif masih bisa menyampaikan makalahnya ke sekretariat Satjitpo Rahardjo Institute.

Tags:

Berita Terkait