KPPU Selidiki Dugaan Monopoli e-Pos di Bandara Soetta
Berita

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli e-Pos di Bandara Soetta

Angkasa Pura II mengklaim sudah melakukan prosedur bisnis yang benar di Bandara Soetta.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
KPPU Mulai periksa dugaan monopoli dan diskriminasi e-Pos di Bandara Soetta (Foto: SGP)
KPPU Mulai periksa dugaan monopoli dan diskriminasi e-Pos di Bandara Soetta (Foto: SGP)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan praktik monopoli dan diskriminasi layanan e-pos di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kemarin, Selasa (18/9), KPPU menggelar sidang perdana pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diduga dilakukan Angkasa Pura II. Pemeriksaan dilakukan seputar penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-Pos di Bandara Soetta.

Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenan yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Angkasa Pura II dan tenan yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenan. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.

Adalah PT Telkom Tbk yang menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal penggunaan sistem e-pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Proposal tersebut diterima oleh Angkasa Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh tenan sehingga semua tenan yang berada di Bandara Soetta wajib menggunakan sistem ini.

Tetapi, berdasarkan temuan KPPU atas pemeriksaan yang sudah dilakukan, Angkasa Pura II diduga melanggar Pasal 15 ayat (2), pasal 17, dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Dalam penggunaan sistem tersebut, semua tenan wajib membayar sebesar Rp1.350.000 per bulan kepada Telkom. Dari jumlah itu, Telkom harus menyetor 250 ribu kepada Angkasa Pura II.

Angkasa Pura II diduga melakukan pemaksaan kepada tenan karena mewajibkan pembayaran atas sistem tersebut dengan menggunakan monopoli kekuasaan. Selain itu, juga turut melakukan diskriminasi terhadap operator lain yang ingin masuk menjadi rekanan Angkasa Pura II.

Dalam kasus ini, Angkasa Pura merupakan Terlapor I dengan Telkom menjadi Terlapor II. Selain Angkasa Pura II, Telkom juga diduga melanggar pasal 17 dan pasal 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999. Telkom diduga hanya 'turut berperilaku' mendukung terlaksananya pasal 15 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A. Junaidi mengatakan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima KPPU. "Ada informasi yang diterima ke KPPU dari masyarakat, makanya KPPU lakukan pemeriksaan," kata Junaidi.

Tags:

Berita Terkait