Perizinan Pekerja Migran Harusnya Satu Atap
Berita

Perizinan Pekerja Migran Harusnya Satu Atap

Untuk memudahkan penyelenggaraan perlindungan dan penempatan pekerja migran.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Perizinan Pekerja Migran Harusnya Satu Atap
Hukumonline

Rumitnya proses pengelolaan pekerja migran mengakibatkan minimnya perlindungan. Alhasil, ketika pekerja migran terjerat kasus baik di masa prapenempatan sampai pemulangan, mekanisme penyelesaiannya pun berlarut dan penanganannya pun kadang tidak jelas. Itulah gambaran umum yang diutarakan staf divisi migrasi, trafficking dan HIV/Aids Solidaritas Perempuan, Dinda Nuurannisaa Yura, terhadap berbagai kasus yang sering menimpa pekerja migran Indonesia.

Nisa mengatakan,di Indonesia pengelolaan pekerja migran dilakukan lintas kementerian dan lembaga pemerintahan. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Ketika terkenakasus, maka pekerja migran atau keluarganya serta pendamping harus melapor kepada tiga lembaga tersebut. Baginya kondisi itu menyulitkan dan tidak efisien sehingga merugikan pekerja migran yang kasusnya ingin segera dituntaskan.

Selain rumit dalam melaporkan kasus, Nisa melihat antar ketiga lembaga yang mengurusi pengelolaan pekerja migran itu kurang koordinasisatu sama lain. Akibatnya, penyelesaian kasus sangat lambat dan membuat keluarga pekerja migran kebingungan. Misalnya, persoalan yang dihadapi Sumi, ibu dari Warnah binti Warta Niing, seorang pekerja migran asal Karawang. Warnah tidak bisa kembali ke tanah air dan dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan sihir.

Namun, setelah menyambangi berbagai lembaga pemerintahan untuk meminta bantuan agar anaknya dibebaskan, Sumi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan, hampir satu tahun ini Sumi belum mendapatkan kabar resmi dari Kemlu tentang kondisi Warnah dan sejauh mana tindaklanjut yang dilakukan pemerintah. Nisa menjelaskan tidak sedikit keluarga pekerja migran yang bernasib serupa dengan Sumi. Untuk membenahi hal itu Nisa menyebut Solidaritas Perempuan mengusulkan agar RUU PPILN yang kelak mengganti UU PPTKILN mengatur agar pengelolaan pekerja migran dilakukan satu atap.

Mekanisme satu atap menurut Nisa penting karena penyelenggaraan perlindungan dan penempatan pekerja migran saat ini lintas kementerian dan lembaga pemerintahan. Dengan mekanisme satu atap maka pekerja migran dan keluarganya serta pendamping bakal dimudahkan. Misalnya, ketika terjadi kasus sebagaimana dialami Sumi, maka tidak perlu melapor kepada tiga lembaga, tapi cukup di satu institusi. Nisa menjelaskan satu institusi yang mengelola pekerja migran itu terdiri dari perwakilan setiap kementerian dan lembaga pemerintahan yang bersingungan dengan penyelenggaraan pekerja migran.

“Jadi hanya satu badan, yang dapat dipantau masyarakat dengan mudah,” kata Nisa dalam jumpa pers di kantor Solidaritas Perempuan di Jakarta, Rabu (18/9).

Pada kesempatan yang sama, staf penanganan kasus sekaligus pengacara Solidaritas Perempuan yang kerap mendampingi pekerja migran dan keluarganya, Ummi Habsyah, mengatakan tiga lembaga pemerintahan itu punya peran masing-masing. Misalnya, BNP2TKI, menangani kasus pekerja migran yang sudah pulang ke Indonesia tapi hak-haknya tidak terpenuhi. Sementara Kemlu menangani masalah pekerja migran di negara penempatan. Jika kedua lembaga itu belum menuntaskan persoalan hak-hak normatif pekerja migran, maka laporan berlanjut ke Kemenakertrans.

Halaman Selanjutnya:
Tags: