Suprapto Disebut Jadi Penghubung Andi Ayyub
Berita

Suprapto Disebut Jadi Penghubung Andi Ayyub

Setiap orang yang ingin bertemu Andi Ayyub harus melalui Suprapto.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Suprapto Disebut Jadi Penghubung Andi Ayyub
Hukumonline

Pegawai MA Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo menjalani rekonstruksi terkait dugaan suap pengurusan kasasi kasus Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat, seperti Artha Graha, Menteng, Kafe Excelso, Kelapa Gading, LBH Mawar Saron, dan kantor hukum Hotma Sitompoel di Martapura. KPK juga mengundang sejumlah saksi untuk menyaksikan rekonstruksi. "Diantaranya, saksi Gloria Tamba dan Hotma Sitompoel," katanya, Rabu (18/9).

Usai menjalani rekonstruksi, Djodi kembali dibawa ke KPK. Pengacara Djodi, Jusuf Siletty menyatakan, dari rekonstruksi terungkap ada tiga kali penyerahan uang dari Mario. Pertama, Djodi menerima uang di Artha Graha, Menteng pada 8 Juli 2013. Penyerahan kedua dan ketiga pada 24 dan 25 Juli 2013 dilakukan di kantor Mario, Jalan Martapura. Namun, Djodi belum menerima keseluruhan uang yang dijanjikan Mario. Pengacara dari pihak yang bersengketa dengan HWO ini menjanjikan Rp300 juta agar HWO dipidana dalam putusan kasasi.

Meski Djodi mengaku menerima uang dari Mario, menurut Jusuf, kliennya hanya perantara. Uang itu akan diserahkan Djodi kepada staf Kepaniteraan MA bernama Suprapto. Staf inilah yang akan menghubungkan dengan salah seorang anggota majelis kasasi, Andi Abu Ayyub Saleh. "Awalnya Djodi tanya ke Suprapto, bisa bantu nggak. Suprapto menyanggupi.Terus, berdasarkan informasi dari Suprapto, memori kasasi yang diterima Djodi dari Mario sudah diserahkan kepada AA (Andi Ayyub)," ujarnya.

Pernyataan Jusuf ini berdasarkan pengakuan Suprapto kepada Djodi. Jusuf mengungkapkan, saat penyidik memperdengarkan rekaman percakapan antara Djodi dan Suprapto, staf Kepaniteraan MA itu mengaku menyanggupi permintaan Mario dan sudah menyerahkan memori kasasi yang diterima Djodi dari Mario. Namun, Jusuf tidak mengetahui apakah Andi Ayyub juga menyanggupi permintaan Mario. Ia hanya mengetahui setiap orang yang ingin menemui Andi Ayyub pasti harus melalui Suprapto. 

Andi Ayyub memang tercatat sebagai anggota majelis hakim agung yang menangani kasasi perkara penipuan Direktur Utama PT Sumbar Calcium Utama (SCU) HWO. Selain Andi, perkara HWO juga ditangani dua hakim agung lainnya, Gayus Lumbuun dan Zaharuddin Utama. Majelis kasasi telah memutus perkara HWO pada 29 Agustus 2013. Majelis menolak kasasi yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga HWO tetap diputus bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Terhadap Andi Ayyub, KPK sudah pernah melakukan pemeriksaan. Ketika itu, Andi membantah keterlibatannya dalam perkara penyuapan Djodi. Ia mengaku, tidak mengenal Djodi dan Mario. Terkait dengan perkara kasasi HWO, Andi sudah melimpahkannya kepada ketua majelis kasasi beberapa bulan lalu. Berdasarkan musyawarah majelis, Andi bersama dua hakim agung lainnya sepakat menolak kasasi yang diajukan penuntut umum karena tidak terbukti adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Andi menyatakan tidak kaget dirinya dihubung-hubungkan dengan perkara penyuapan Djodi. Ia tidak mengetahui jika ada oknum staf di MA yang "bermain" dengan menggunakan perkara yang ditanganinya. Sebagai hakim agung, Andi hanya fokus menjalankan tugasnya untuk memeriksa perkara. Setidaknya, ada 20 perkara yang harus ditangani. "Ruang hakim agung itu dikunci dan itu kunci rahasia. Saya setiap hari datang jam 8 pagi dan pulang jam 8 malam. Saya tak memiliki tunggakan perkara. Bahkan, kadang saya harus membawa berkas ke rumah," tuturnya.

Sementara, pengacara Mario, Tommy Sihotang tetap menampik uang yang diberikan kliennya kepada Djodi untuk kepentingan pengurusan perkara di MA. Ia bersikukuh uang tersebut untuk sumbangan tempat ibadah. Selain itu, Mario juga tidak mengenal staf Kepaniteraan MA bernama Suprapto. Pernyataan Djodi yang mengaku uang akan diserahkan kepada Suprapto untuk mengurus perkara di MA, menurutnya hanya akan memperberat Djodi. "Saya jamin Suprapto pasti bilang tidak. Cuma si Djodi saja yang ngomong seperti itu," katanya saat dihubungi hukumonline. 

Tommy berpendapat, sangat tidak masuk akal jika Mario memberikan uang itu untuk pengurusan perkara di MA. Apabila Mario memang ingin mengurus perkara di MA, untuk apa Mario menggunakan jasa Djodi yang hanya merupakan satpam Pusdiklat MA? Djodi tidak memiliki kewenangan apapun, apalagi mempengaruhi putusan kasasi. Andaikata Djodi menganggap dirinya hanya sebagai perantara, tentu harus dibuktikan. Tommy meragukan ada pengakuan Suprapto yang menyatakan uang itu untuk pengurusan perkara di MA. 

Pada 27 Juli 2013 lalu, KPK menangkap Mario di kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates di Jalan Martapura, Jakarta. Sebelumnya, KPK sudah menangkap Djodi di bilangan Monas, ketika pegawai MA ini pulang dari kantor Mario. Dari tas Djodi, KPK menemukan uang puluhan juta rupiah. Saat melakukan penggeledahan di rumah Djodi, KPK kembali menemukan uang puluhan juta rupiah. KPK menduga transaksi itu adalah bagian dari suap pengurusan perkara pidana penipuan atas nama terdakwa HWO. KPK menyita barang bukti uang dengan total Rp50 juta ditambah Rp78 juta.

Tags: