Pemerintah Tolak Dana Asing untuk Proses Legislasi
Berita

Pemerintah Tolak Dana Asing untuk Proses Legislasi

Dana asing boleh diterima dengan dua syarat.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP
Kementerian Hukum dan HAM. Foto: SGP

Staf Ahli Menkumham Suhariyono menegaskan pemerintah tak lagi menerima donor atau bantuan dana dari asing dalam penyusunan sebuah rancangan undang-undang (RUU). Hal itu dilakukan untuk memastikan tak ada kepentingan asing yang masuk.

“Dulu sebelum reformasi, kita boleh terima bantuan asing dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang, sekarang bantuan asing itu kami tolak. Kami mencegah masuknya kepentingan asing,” ujarnya dalam seminar di Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (17/9).

Berdasarkan catatan hukumonline, isu adanya kepentingan asing dalam penyusunan RUU atau sejumlah peraturan di Indonesia memang bukan hal baru. Misalnya, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) yang dituding sarat dengan kepentingan asing sehingga materinya lebih pro kepada pemodal.

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli bahkan pernah mengutarakan latar belakang pembentukan UU KPKPU ini adalah untuk melindungi modal asing dan sebagai turunan dari kesepakatan Letter of Intent antara International Monetary Fund (IMF) dengan Pemerintah Indonesia. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan setidaknya ada dua metode masuknya dana asing dalam pembahasan RUU. Pertama, adanya bantuan asing yang memberikan syarat agar Indonesia harus mempunyai RUU tertentu. Salah satu contohnya adalah UU KPKPU yang menjadi syarat bantuan dari IMF. “Ada beberapa undang-undang hasil kesepakatan dengan IMF,” ujarnya.

Kedua, bantuan dana asing untuk memfasilitasi penyusunan atau pembahasan sebuah RUU. Ia mengatakan salah satu contohnya adalah UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ketika pembahasan RUU ini, lanjut Ronald, diskusi dan seminar yang didanai oleh donor asing marak dilakukan. Tujuannya untuk menjaring masukan dari para stakeholders terkait.

“Belakangan, diskusi-diskusi yang didanai asing untuk membahas RUU ini memang sudah jarang dilakukan lagi,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (19/9).

Tags: