Hakim PN Depok Minta Jaminan Keamanan
Berita

Hakim PN Depok Minta Jaminan Keamanan

RUU Contempt of Court juga diharapkan segera disahkan.

Oleh:
ALI/SGP
Bacaan 2 Menit
Salah satu bagian dari gedung PN Depok yang rusak. Foto: SGP
Salah satu bagian dari gedung PN Depok yang rusak. Foto: SGP

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Lukmanul Hakim mendesak agar pemerintah segera memenuhi jaminan keamanan para hakim yang diatur dalam peraturan. Sebagai bentuk jaminan keamanan tersebut, pembahasan RUU Contempt of Court juga diharapkan dapat segera rampung.

Pernyataan ini disampaikan Lukmanul selang dua hari setelah PN Depok dirusak oleh massa sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Saya tadi ngobrol dengan salah satu teman di forum hakim. Saya bilang sudah saatnya kita mendesak pemerintah untuk merealisasikan PP No. 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan keamanan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (19/9).

Lukmanul menjelaskan dalam PP yang bertajuk ‘Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung’ itu disebutkan hakim mempunyai hak untuk menerima fasilitas jaminan keamanan. Ia menegaskan jaminan itu bukan hanya kepada hakim, tetapi juga terhadap keluarga hakim dan lembaga peradilan.

“Ini harus direalisasikan segera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukmanul juga berharap agar pihak keamanan di pengadilan sudah waktunya untuk dipersenjatai untuk menjaga marwah lembaga pengadilan. “Kalau tak ada senjata, untuk apa. Empat orang lawan seratus orang,” tuturnya.

Selain mendesak agar pemerintah memenuhi jaminan keamanan hakim, Lukmanul juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court segera disahkan menjadi undang-undang. “Supaya kewibawaan dan kehormatan kami sebagai hakim dan pegawai pengadilan dilindungi,” ujarnya.

Dimintai pendapatnya, advokat Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa berdasarkan pengertian contempt of court secara murni adalah penghinaan yang terjadi di ruang sidang, yakni ketika hakim menjalankan kekuasaannya untuk mengadili.

“Kalau pengrusakan yang terjadi di PN Depok kemarin itu, bila digunakan pengertian secara murni, bukan termasuk contempt of court. Itu kriminal biasa,” ujar penulis buku ‘Advokat dan Contempt of Court’ ini melalui sambungan telepon.

Tags: