DPA dan SPJ Adalah Informasi Terbuka
Berita

DPA dan SPJ Adalah Informasi Terbuka

Dalam persidangan, Badan Publik tetap menganggap informasi itu dokumen rahasia negara.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
DPA dan SPJ Adalah Informasi Terbuka
Hukumonline

Dapatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di suatu dinas di kabupaten/kota diakses publik? Putusan Mahkamah Agung No. 224K/TUN/2013 mungkin bisa dijadikan rujukan.

Pada 18 Juni lalu, majelis hakim agung Imam Soebechi, Marina Sidabutar, dan Hary Djatmiko memutus sengketa informasi antara Lembaga Sosial Masyarakat Tiem 99 Pemburu Koruptor (LSM Tiem 99) dengan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Metro Lampung.  Majelis hakim agung secara bulat menyatakan permohonan kasasi Kadis Kesehatan Metro tidak dapat diterima. Penyebabnya, permohonan kasasi sudah melewati batas waktu.

Sesuai Pasal 46 ayat (1) UU Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pemohon. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung sudah disampaikan  pada 29 Januari 2013. Tetapi Kadis Kesehatan baru menyampaikan permohonan kasasi pada 13 Februari 2013, sehingga melewati tenggat waktu 14 hari yang ditentukan Undang-Undang.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Tetapi ia mengapresiasi putusan dan mendorong Dinas Kesehatan sebagai Badan Publik mematuhinya. “Adanya putusan tersebut, berarti putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, sehingga harus dipatuhi Badan Publik,” ujarnya.

Bagi Juniardi, putusan MA mengandung arti ‘memperkuat’ putusan sebelumnya. PTUN Lampung menyatakan menolak permohonan pemohon keberatan, dan menguatkan putusan KI Lampung No. 016/VII/KI.LPG-PS/2012. Amar lainnya, memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Metro memberikan seluruh informasi yang diminta, dan menghukum pemohon membayar biaya perkara 218 ribu rupiah.

Komisi Informasi Lampung, dalam putusan ajudikasi non-litigasi, memang menyatakan informasi yang diminta sebagai informasi publik yang boleh diakses pemohon. Informasi yang diminta LSM Tiem 99 adalah DPA dan SPJ tahun anggaran 2010 dan 2011, khususnya untuk program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program upaya kesehatan masyarakat, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, dan program peningkatan pelayanan kesehatan lansia

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Dinkes berdalih dokumen yang diminta adalah dokumen rahasia negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Lagipula, yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara hanya BPK, sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan informasi tersebut, Kadis justru terancam melanggar kewajiban menjaga rahasia negara.

Namun majelis komisioner Komisi Informasi dan PTUN Lampung menepis argumentasi ini. Dokumen DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.

Berdasarkan catatan hukumonline, bukan kali ini saja SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka. ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) tahun 2007, 2008, dan 009 di lima SMP di Jakarta. Komisi Informasi memutuskan Badan Publik termohon harus memberikan informasi yang diminta. ICW sudah meminta putusan yang sudah berkekuatan hukum tersebut untuk segera dieksekusi.

Tags:

Berita Terkait