Calon Komentari Putusan Hakim Agung
Calon Hakim Agung

Calon Komentari Putusan Hakim Agung

Putusan PK terpidana korupsi itu cacat formil.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Calon Komentari Putusan Hakim Agung
Hukumonline

Ragam penilaian tidak setuju akan putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan terus mengalir. Bahkan putusan ini dijadikan bahan pertanyaan anggota Komisi III DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung.

Akan pertanyaan itu, calon hakim agung mulai Sudrajad Dimyati, Hartono Abdul Murad, Manahan Sitompul, dan Fal Arof Windiani berpendapat sama. Putusan PK itu cacat formil.

Sudrajad misalnya. Ia berpendapat berdasarkan prosedur formal terdapat dua pihak yang dapat mengajukan upaya PK. Yaitu terdakwa, dan kedua adalah pihak ahli waris. Ahli waris dapat mengajukan upaya PK sepanjang terpidana telah meninggal dunia.Sebaliknya, dalam kasus Sujiono Timan belum ada keterangan yang menunjukan terpidana telah meninggal dunia.

Artinya, pihak yang dapat mengajukan upaya PK adalah Sudjiono secara pribadi. Menurutnya aturan tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

“Namun, dalam kondisi terdakwa masih hidup, PK tak bisa diajukan oleh ahli warisnya dalam kasus ini istri yang didampingi dengan pengacaranya, karena memang belum jadi haknya. Kecuali kalau Sudjiono dinyatakan hilang di kecelakaan atau dianggap meninggal, maka baru dianggap PK istrinya ini. Formalnya demikian, kalau materinya saya belum tahu,” ujar Sudrajad, Rabu (18/9).

Calon hakim agung lain, Bambang Edi Sutanto Soedewo menambahkan pengajuan PK oleh istri Sujdiono Timan tak dapat dibenarkan. Lantaran Sudjiono buron dan tidak diketahui keberadaanya. Bahkan, belum adanya kepastian apakah Sudjiono masih hidup atau tidak. “Oleh karena itu istri yang mengajukan PK tidak dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Bambang yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya itu menambahkan sepanjang Sudjiono masih hidup, istri bukanlah ahli waris. Hukum formil mengatur jelas dan tak perlu ditafsirkan. Ia berpendapat telah terjadi kesalahan pemeriksaan terhadap PK Sudjiono Timan di MA. “Kenyataan yang terjadi putusan PK adalah kesalahan nyata, adalah ironis karena buron. Dan lebih ironis MA menerima dan membebaskan terpidana,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait