Dewan Pengupahan Daerah Perlu Diperkuat
Berita

Dewan Pengupahan Daerah Perlu Diperkuat

Agar bekerja secara independen dan objektif sesuai kewenangannya.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Dewan Pengupahan Daerah Perlu Diperkuat
Hukumonline

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan dewan pengupahan daerah perlu diperkuat. Sebab, dewan pengupahan daerah sangat penting dan strategis dalam merumuskan upah minimum. Oleh karenanya, perlu kebijakan pemerintah untuk mendorong agar kerja-kerja yang dilakukan dewan pengupahan daerah hasilnya objektif, mengacu pada kebutuhan hidup layak di daerahnya masing-masing.

Mengingat secara struktural dewan pengupahan daerah berada di ranah pemerintah daerah (Pemda), Timboel berpendapat Pemda tingkat provinsi dan Kabupaten/kota perlu mengalokasikan anggaran yang layak bagi dewan pengupahan daerah. Baik itu untuk anggotanya ataupun program kerja. Sayangnya, selama ini pemerintah pusat dan Pemda terkesan tidak peduli terhadap peran dewan pengupahan pusat dan daerah. Buktinya, anggaran yang dialokasikan sangat minim.

Timboel khawatir jika anggaran itu minim, dewan pengupahan tidak melakukan kerja-kerjanya secara baik. Misalnya, ketika melakukan survey harga pasal atas komponen kebutuhan hidup layak (KHL), dengan anggaran yang kurang survey itu kemungkinan dilakukan tidak maksimal. Sehingga, tidak menggunakan kaidah metodologi ilmiah dalam mengambil sample harga pasar. Ujungnya, besaran harga yang disurvey itu menjadi bias dan lebih rendah dari harga yang dikeluarkan pekerja.

“Hal lainnya yang penting adalah independensi anggota dewan pengupahan pusat maupun daerah sangat lemah karena tidak didukung oleh anggaran yang layak. Ini sangat berbahaya,” kata Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (20/9).

Selain itu, Timboel mengusulkan agar Menakertrans menerbitkan kebijakan yang mengatur anggaran minimal untuk dewan pengupahan. Selaras dengan itu seluruh Pemda harus mematuhinya. Jika Menakertrans hanya mengeluarkan imbauan, Timboel yakin tidak semua Pemda akan mengikutinya. Apalagi Gubernur, Bupati dan Walikota punya otonomi dalam mengatur anggarannya.

Untuk memastikan anggaran yang layak bagi dewan pengupahan, ke depan pemerintah pusat harus menetapkannya dalam dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Dalam menentukan berapa besaran anggaran standar minimal, pemerintah harus membahasnya bersama anggota dewan pengupahan. Sehingga, dapat diketahui bagaimana kebutuhan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Ia pun mengusulkan agar alokasi anggaran difokuskan pada riset pengupahan, survey pasar, tunjangan, program kerja dan infrastruktur dewan pengupahan.

Tak ketinggalan Timboel mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi keanggotaan secara objektif sehingga prinsip keterwakilan di dewan pengupahan terpenuhi.

Tags: