BI Jamin Aturan LTV Lindungi Konsumen
Utama

BI Jamin Aturan LTV Lindungi Konsumen

Indonesia Property Watch berharap BI memahami kondisi pasar perumahan sebelum mengeluarkan aturan LTV.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: SGP
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) memastikan aturan Loan To Value (LTV) terkait kepemilikan rumah dan apartemen akan melindungi konsumen. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, perlindungan terhadap konsumen akan terlihat dari wajibnya penggunaan model inden bagi kredit kepemilikan yang pertama.

“Jadi ada aspek untuk menjaga kehati-hatian supaya kualitas kredit properti tetap baik, menjaga stabilitas sistem keuangan tapi yang utama menjaga konsumen supaya konsumen itu tetap terjaga,” kata Agus di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Jumat (20/9).

Agus menjelaskan, salah satu bentuk perlindungan yakni akan ada klausul yang menyatakan bahwa pengembang properti akan menyelesaikan pembangunan properti sesuai dengan yang diperjanjikan. Klausul ini termasuk bagi kredit pemilikan rumah (KPR) pertama dalam status inden.

Selain itu, dalam status inden ini akan ada kesempatan bagi konsumen untuk menandatangani kontrak kredit bahwa pencairannya harus sesuai dengan jadwal pembangunannya. Ia menilai tujuan penyusunan aturan ini untuk menjaga kredit di bidang properti tetap sehat, terjaga aspek kehati-hatiannya, menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

“Kemudian (dana konsumen, red) tidak dipakai untuk spekulasi yang nanti akan tidak sejalan kita dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus.

Aturan ini termasuk bagi tipe rumah baik yang di bawah 70 meter persegi atau yang di atasnya. Sedangkan bagi kepemilikan rumah yang kedua atau lebih, status inden tak berlaku. “Supaya konsumen sudah bisa lihat dan menempati rumahnya dan baru kredit daripada bank itu cair,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menambahkan, aturan pengetatan kebijakan bagi kredit properti ini akan keluar pekan depan, dan berlaku mulai akhir bulan September ini. Salah satu klausul yang diatur dalam beleid ini adalah uang muka atau down payment (DP) tak boleh dilakukan dengan cara kredit. Hal ini juga berlaku bagi penggunaan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Tags:

Berita Terkait