Disharmoni UU PT dan UU Tipikor
Berita

Disharmoni UU PT dan UU Tipikor

Putusan direksi yang memuat risiko bisnis kerap jadi pintu untuk memidana.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Disharmoni UU PT dan UU Tipikor
Hukumonline

Penerapan asas hukum dalam kasus perseroan yang menderita kerugian masih tumpang tindih karena pemahaman tentang asas hukum pidana dan perdata dalam praktik penegakan hukum belum memadai, kata Direktur Utama Perum Peruri Prasetio.

"Entitas perseroan sebagai perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas (PT) seharusnya terpisah dari hukum pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Prasetio di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (21/9).

Saat ujian terbuka promosi pemberian gelar doktor ilmu hukum Fakultas Hukum UGM, ia mengatakan, hal itu menunjukkan ada pertentangan hukum publik dan hukum privat, padahal seharusnya keputusan direksi dilindungi.

"Putusan direksi yang memiliki risiko bisnis sering menjadi momok bagi direksi PT atau persero di lingkungan BUMN karena harus berhadapan dengan masalah hukum," katanya.

Menurut dia, penelitian yang dilakukannya menunjukkan ada disharmoni hukum publik dan hukum privat. Ada sejumlah kasus yang diteliti menunjukkan putusan direksi murni berdasarkan doktrin "business judgement rule" (BJR) tetapi tetap bermasalah dengan hukum.

"BJR yang diatur dalam UU PT itu seharusnya dapat menjadi landasan hukum sekaligus perlindungan hukum bagi direksi persero dari sangkaan aparat penegak hukum," katanya.

Ia mengatakan hal itu dapat diterapkan jika direksi mempunyai kualitas tinggi dalam memahami dan mengimplementasikan doktrin BJR baik dari sisi integritas, disiplin terhadap proses maupun kompetensinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait