KY Diminta Jangan Hanya Lempar Bola Panas
Aktual

KY Diminta Jangan Hanya Lempar Bola Panas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KY Diminta Jangan Hanya Lempar Bola Panas
Hukumonline

LBH Keadilan meminta Komisi Yudisial (KY) tidak hanya melempar "bola panas", tetapi seharusnya menyebutkan nama anggota DPR RI yang mencoba menyuap ketika komisinya menyeleksi calon hakim agung.

"Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebaiknya menyebutkan nama anggota DPR RI yang mencoba melakukan suap tersebut," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Senin.

Hal ini diungkapkan Abdul Hamin terkait pengakuan Imam Anshori Saleh yang mengaku dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR RI guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung.

"Pernyataan tersebut kini berbuntut panjang. Untuk itu LBH Keadilan meminta agar KY melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR tanpa harus menunggu panggilan. Harusnya KY proaktif mendatangi BK," katanya.

Imam Anshori mengatakan dirinya tidak bisa menyebut secara langsung di depan umum anggota DPR yang ingin mencoba melakukan suap.

"Ya 'nggak' bisa dong. Kalaupun 'nyebut' ya, tapi itu bukan di muka umum," kata Imam Anshori, seusai acara pelepasan Hakim dan Jaksa ke Turki.

Dia khawatir penyebutan nama di depan umum akan digunakan lawan politik dari anggota DPR tersebut.

"Ini kan jelang pemilu 2014, jadi kalau untuk jatuhkan partai tertentu kan 'nggak' bagus juga," kata Imam.

Mantan anggota DPR ini meminta jika Badan Kehormatan (BK) DPR serius menanggapi masalah penyuapan ini, maka prosesnya harus tertutup.

"Kalau serius betul, ya saya mau tertutup. Tapi prosesnya harus lanjut bukan sekadar formalitas selama ini, pegang, periksa-periksa akhirnya ke laut. Itu yang saya 'nggak' mau," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Imam Anshori Saleh mengaku pihaknya saat melakukan seleksi awal calon hakim agung (CHA) pernah ditawari uang sogokan senilai Rp1,4 miliar untuk meloloskan salah satu peserta CHA.

Saat itu, tawaran tersebut disampaikan melalui oknum anggota DPR sebagai pialang salah satu peserta CHA, namun dengan tegas KY menolak tawaran itu.

"Pernah ditawari, bukan Rp2 miliar tapi Rp1,4 miliar. Masing-masing komisioner Rp700 juta itu satu tahun yang lalu kalau 'enggak' salah. Lewat DPR jadi pialangnya 'nawarin' itu. Saya jawab kalau Rp1,4 triliun saya mau, tapi itu bercanda, 'enggak' mungkin juga kita terima. Kalau calon hakim agung dibeli begitu 'gimana'," kata Imam.

Atas adanya upaya suap itu, KY akhirnya mencoret nama calon hakim agung tersebut. Hal itu berdasarkan penilaian calon tersebut tidak memiliki integritas.

"Walaupun nilainya bagus ya kami coret, karena ini menguji integritas jadi eggak mungkin meloloskan," kata Imam.

Tags: