DPR Berang dengan KY
Berita

DPR Berang dengan KY

Abaikan undangan Komisi III untuk menghadiri pelantikan Bupati Jombang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Berang dengan KY
Hukumonline

Sedianya, Senin (23/9) komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menghadiri undangan Komisi III DPR untuk klarifikasi akan pernyataan terkait dugaan calo dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Tapi, yang diundang batal datang.

Mantan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lebih memilih pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Jawa Timur. Demikian disampaikan Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika. “Ini surat balasan komisioner KY lebih memilih hadir pelantikan bupati Jombang, ketimbang hadir di sini memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Pasek kesal akan tindakan Imam. Menurutnya undangan dari DPR harus didahulukan. Apalagi pernyataanya cenderung menyudutkan Komisi III yang sedang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 CHA. Pernyataan itu dinilai Pasek mengganggu jalannya uji kelayakan dan kepatutan CHA, meski dalam Imam menyebutkan dugaan praktik percaloan terjadi pada 2012. “Tapi kenapa dulu tidak dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding juga ikut geram. Ia meminta pimpinan komisi agar mengundang kembali Imam.

Klarifikasi Imam dia nilai penting guna membongkar siapa gerangan calo seleksi CHA di Komisi III yang dimaksud. Selain itu, Sudding meminta dihadirkan hakim agung yang diloloskan  ke Komisi III. “Anggota komisi yang ditunjuk nanti kita rekomendasikan ke BK. Tapi kami minta jangan cuma wacana, tapi berani menunjuk,” ujarnya.

Ahmad Yani sependapat dengan Sudding. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP itu mengatakan harkat dan martabat Komisi III sedang diuji dengan adanya insiden ‘lobi toilet’. “Kalau perlu sebelum ada klarifikasi, pemilihan kita tunda,” katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Fachri Hamzah menambahkan penundaan dilakukan agar Badan Kehormatan (BK) DPR dan KY dapat melakukan investigasi. Menurutnya Komisi III perlu menyerahkan sepenuhnya kepada BK untuk menelusuri dugaan praktik suap itu dengan membentuk tim investigasi. Fachri tidak sependapat dengan memberikan klarifikasi dilakukan secara terbuka. 

Tags:

Berita Terkait